Mantan Anggota Dewan Situbondo Gugat Pemkab dan DPRD Rp7 Triliun

Penggugat Pemkab dan DPRD Situbondo, Narwiyoto (tengah berkaos putih) memberikan keterangan kepada wartawan tentang gugatan bernilai Rp 7 triliun kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Mantan anggota Dewan bernama Narwiyoto kini semakin viral dikalangan masyaraat Kota Santri Situbondo. Ini terjadi setelah Totok-panggilan akrab Narwiyoto-menggugat Pemkab dan DPRD Situbondo ke Pengadilan Negeri sebesar Rp7 triliun karena tidak menyelesaikan APBD 2021.

Totok mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuwit ke Pengadilan Negeri Situbondo, karena eksekutif dan legislatif lalai sehingga belum mengesahkan APBD tahun 2021.

Menurut Totok, ia mengajukan gugatan tidak sendirian, melainkan bersama tiga orang pengacara sekaligus. Diantaranya, sebut dia, Pudjiantoro, Dondin Maryasa Adam serta Eva Dian Prihatini. Selain menggugat kerugian materil dan immateril, Totok dkk meminta Pemkab dan DPRD Situbondo meminta maaf secara terbuka selama satu pekan melalui media elektronik maupun cetak.

“Kami resmi mengajukan gugatan Citizen Lawsuwit ke Pengadilan Negeri Situbondo. Pasalnya hingga 31 Desember 2020 Pemkab dan DPRD belum mengesahkan APBD tahun 2021,” urai Totok.

Totok menambahkan, belum disahkannya APBD 2021 disebabkan karena buruknya sistem birokrasi di Kabupaten Situbondo. Bisa dibayangkan, paparnya, Pemkab baru menyerahkan KUA PPAS ke DPRD tertanggal 20 November 2020.

Seharusnya, aku dia, draf KUA PPAS sudah masuk pada bulan Juli dan bulan Agustus 2020 sudah disahkan. “APBD itu merupakan kebijakan strategis karena menyangkut hajat hidup warga Situbondo,” jelas mantan anggota dewan dua periode itu.

Totok kembali menerangkan, eksekutif dan legislatif masuk dalam katagori melakukan perbuatan hukum karena tidak mengesahkan APBD tahun 2021. Yang ironis, urainya, jangankan mengesahkan, melakukan pembahasan RAPBD saja tidak pernah dilakukan karena KUA PPAS belum juga disahkan. Dari kejadian ini, tambah dia, ada sekitar 689. 893 warga Situbondo yang menerima dampak langsung belum disahkannya APBD 2021. “Jelas akan memicu ekonomi Situbondo menjadi lesu,” ujar Totok.

Kuasa Hukum Totok, Pudjiantoro SH menimpali, sesuai pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, harus ada pertanggungjawaban secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab dan DPRD Kabupaten Situbondo.

Dalam pandangan Pudjiantoro, melalui gugatan Citizen Lawsuwit, dirinya meminta majelis hakim PN Situbondo menindaklanjuti materi gugatan yang ia ajukan.

“Pemkab harus memberi ganti rugi immateriil berbentuk uang tunai sebesar Rp 1 triliun. Jadi semua total gugatan ganti rugi yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 7 triliun,” pungkas Pudjiantoro. [awi]

Tags: