Mantan Anggota DPRD Terlibat Kasus Sabu, PKB Pasuruan Siapkan Sanksi

M Sudiono Fauzan – Sekretaris PKB Kabupaten Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Makhfud Sidik (48) di tangkap di rumahnya Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/6) dini hari. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan kasus pengedar sabu yang dibekuk sebelumnya. Makhfud membeli sabu dari pengedar.

Adanya penangkapan itu membuat DPC PKB Kabupaten Pasuruan angkat bicara. Pasalnya, Makhfud Sidik merupakan Ketua PAC Tutur dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009.

Sekretaris PKB Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan menyatakan PKB Kabupaten Pasuruan akan meninjau terlebih dahulu tingkat kesalahan yang bersangkutan sebelum memutuskan sanksi. Terlebih pula, jasa kepada partai juga akan menjadi pertimbangan.

“Kami pastikan terlebih dahulu, posisi di PKB apakah masih menjabat ataukah sudah habis. Selanjutnya tingkat kesalahannya,” ujar Sudiono Fauzan, Minggu (7/6).

Terkait bantuan hukum kepada Makhfud, itu tergantung pada dewan syuro. “Bantuan hukum yang menentukan adalah langsung dari dewan syuro,” kata Mas Dion panggilan akrabnya.

Polres Pasuruan juga mengamankan sabu seberat 0,2 gram dari penangkapan Makhfud. “Dugaan sementara, dia adalah pemakai. Saat ini masih pengembangan. Makhfud juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi.n [hil]

Tags: