Mantan Anggota KPU Situbondo Divonis 6 Tahun Penjara

21--Imron kpud-Awi-1 (foto kiri2)Situbondo, Bhirawa
Terdakwa Imron Rasyidi, mantan anggota KPU Situbondo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Imron dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti melakuklan tindak pidana korupsi, bantuan dana Program Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang digagas Pemprov Jatim.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga menghukum Imron Rasyidi  membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta atau subsider 6 bulan kurungan bila tak mampu membayar uang pengganti.
Amar putusan majelis hakim yang mengharuskan terdakwa membayar kerugian negara jauh lebih kecil daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa menuntut Imron Rasyidi membayar kerugian Negara sebesar Rp528 juta.
Menurut Bramantyo, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, vonis majelis hakim sebenarnya sama dengan tuntutan jaksa. Hanya saja vonis hakim mengharuskan membayar kerugian negara yang berbeda dengan tuntutan jaksa.
Ditambahkan Bramantyo, Imron Rasyidi ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo sejak 16 April 2014 lalu. Penetapan Imron Rasyidi menjadi tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya, yaitu Edy Mustofa dan Ashari Rusdi. Imron Rasyidi dituduh memotong bantuan dana P2SEM untuk 13 kelompok penerima.  Total bantuan dana P2SEM dari Pemprov Jatim mencapai Rp1, 6 miliar. [awi]

Keterangan Foto : Imron Rasyidi saat akan di masukkan Rutan Situbondo usai menjalani sidang tipikor. [sawawi/bhirawa]

Tags: