Fuad Amin Diduga Perintahkan Pembuatan Rekening Siluman

 Fuad Amin

Fuad Amin

Jakarta, Bhirawa
Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin diketahui memerintahkan pembuatan rekening tidak resmi untuk menampung uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dengan mengatasnamakan Perusaahan Daerah Sumber Daya (PD SD).
“Ada (rekening tidak resmi), itu rekening BRI,” kata saksi Plt Direktur PD Sumber Daya dari April 2010-akhir September 2011 Abdul Razak dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam sidang itu adalah Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko.
Direksi PT MKS dalam dakwaan disebut memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang pemberian dari PT MKS yaitu kompensasi kerja sama senilai total Rp30 miliar ditambah imbalan sejumlah Rp1,5 miliar per bulannya.
“Perjanjian 20 September 2011 terkait kompensasi Rp30 miliar dan imbalan Rp1,5 miliar per bulan?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Iya, intinya itu,” jawab Razak.
Razak menyebut ada enam rekening resmi atas nama PD Sumber Daya yang untuk menampung uang setoran dari PT MKS, ditambah satu rekening tidak resmi yaitu rekening BRI bernomor 00601028066.50.1.
“Dibuat oleh saya atas perintah Pak Fuad Amin melalui Tomi untuk membuka rekening atas nama Sumber Daya,” tambah Razak.
Kompensasi Rp30 miliar PT MKS membuat perjanjian kerja sama dengan PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat demi mendapatkan aliran gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Pertamina EP dan Koldeco.
Sebagai balasannya, PT MKS memberikan kompensasi senilai Rp30 miliar dan imbalan Rp1,5 miliar per bulan.
“Kalau tidak keliru (total duit imbalan) Rp70 miliar,” tambah Razak yang kemudian dikoreksi jaksa KPK bahwa total seluruhnya Rp79,175 miliar.
Sedangkan uang kompensasi Rp30 miliar diberikan bertahap dalam jangka waktu setahun dengan mentransfer ke rekening atas nama PD SD.
“Uang itu mulai April 2010 sampai dengan April 2011, itu perbulan,” tambah Razak.
“Total dari keterangan saudara Rp1.313.524.100 di rekening BRI cabang Bangkalan?” tanya jaksa.
“Betul, enggak pakai in voice,” jawab Razak.
“Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad lewat Tomi, ‘ada masuk?’. Jadi setiap bulan, terus habis, wis gunakan untuk ini, terus dikeluarin, bulan berikutnya begitu terus,” ungkap Razak.
Razak pun masih menjadi orang yang menerima sejumlah uang lain yang ditujukan kepada Fuad dari PT MKS misalnya 10 Agustus 2011 senilai Rp1 miliar.
Razak juga yang menjadi penanda tangan kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada PT MKS selama proyek pasokan gas dari PT Pertamina EP berjalan pada 20 September 2011 yaitu antara dirinya Sardjono selaku dirut PT MKS.
atas perbuatannya, Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. [ant.ira]

Tags: