Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Didakwa Pasal Berlapis

Eks Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko menjalani sidang perdana dugaan kasus suap yang menyeret namanya, Selasa (26/6) di Pengadilan Tipikor Surabaya. [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko menjalani sidang perdana dugaan kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Selasa (26/6) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada sidang ini, Nyono didakwa dua pasal tindak pidana korupsi.
Diketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti, sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto. Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Nyono dengan dua pasal tentang tindak pidana korupsi.
Lanjut Wawan, Nyono didakwan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nyono dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ada dua pasal yang didakwakan kepada yang bersangkutan (Nyono, red). Yakni Pasal 11 dan Pasal 12 UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto ditemui usai sidang, Selasa (26/6).
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nyono Suharli terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Kuasa hukum Nyono, Susilo Ariwibowo mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan Jaksa.
“Silahkan saja nanti ke area pembuktian. Kami tidak ajukan eksepsi,” ungkap Susilo usai sidang.
Susilo menggaris bawahi, dari pembacaan dakwaan JPU, ada dua perbuatan yang didakwakan. Pertama soal suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
“Kita tunggu alat bukti yang digunakan JPU dalam pembuktian dakwaan ini,” tegas Susilo.
Namun, pihaknya menyatakan bahwa dalam proses itu tidak ada keaktifan dari terdakwa Nyono untuk menerima sesuatu atau uang dari Inna. “Dalam BAP, kami melihat yang sangat aktif justru dari Inna. Setelah menerima uang dari Inna, semua uangnya juga digunakan untuk kegiatan sosial berupa sumbangan untuk duafa dan yatim,” tandas Susilo.
Sebagaimana diberitakan, Nyono Suharli ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (3/2) silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati.
KPK menduga Nyono menerima suap dari Inna agar ia bisa menjadi pejabat definitif. Pemberian suap dari Inna dilakukan secara bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017.
Diketahui pula, Inna telah menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta yang diduga berasal dari perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Nyono bahkan telah menggunakan uang itu sebesar Rp 50 juta untuk membayar iklan di salah satu media terkait pencalonannya di Pilgub Jombang. [bed]

Tags: