Mantan Bupati Malang Sujud Pribadi Dipecat Dari Kader PDIP

Mantan Bupati Malang Sujud Pribadi. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah mengkhianati partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, maka diberikan sanksi pemecatan sebagai kader.

Seperti yang dialami mantan Bupati Malang Sujud Pribadi, yang menjabat dua periode yakni 2001-2005, 2005-2010. Sedangkan Sujud dipecat dari kader PDIP, karena tidak loyal kepada partai maupun kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarno Putri.

Yang mana Sujud dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020 tidak mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi), yang mana telah diusung PDIP. Dan Sujud Pribadi, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristyanto, Kamis (26/11), saat memberikan keterangan kepada beberapa media, di Kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung Barat, Jakarta Selatan (Jaksel), dipecat dari kader PDIP.

Hal itu, lanjut dia, karena yang bersangkutan tidak loyal pada Ketum PDIP, yang mana dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020 dengan terang-terangan mendukung Paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub). “Karena telah mengianati partai sanksi terberat adalah dipecat dari kader partai,” tegasnya.

Menurutnya, DPP PDIP sendiri sudah menerima hasil keputusan rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang terhadap mantan Bupati Malang Sujud Pribadi yang melakukan pengkhianatan terhadap partai. Karena sudah jelas keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP yang mana telah mengusung HM Sanusi-Didik Gatot Subroto dalam Pilkada Kabupaten Bupati Malang 2020.

“Keputusan pemecatan Sujud Pribadi tersebut juga sudah disetujui dan diteruskan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur kepada DPP PDIP di Jakarta. Sehingga dengan keputusan pemecatan Sujud tersebut, maka dia kini tidak lagi sebagai kader PDIP,” terang Hasto.

Dia menegaskan, salah satu alasan yang disampaikan pengurus DPC PDI Kabupaten Malang, karena Sujud Pribadi telah mengkhianati keputusan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri, yang mana dalam Pilkada Kabupaten Malang mengusung Paslon SanDi. Karena telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Peraturan Partai lainnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, yang mana dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daftar Pemilihan (Dapil) 5 Malang Raya telah menyangkan sikap Sujud Pribadi yang mengkhianati keputusan Ketum PDIP. Seharusnya secara moral politik, Sujud bertanggungjawab untuk mengembalikan lagi jabatan Bupati Malang kepada kader PDIP bukan malah mendukung paslon lainnya.

Selama ini, kata dia, saya menghormati Sujud Pribadi sebagai kader senior yang ideologis. Namun sayangnya, sikap sebagai seorang kader yang ideologis tersebut tidak berbanding lurus dengan kesetiaannya kepada perjuangan partai, dan juga kepada Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.

“Pengkhianatan yang dilakukan Sujud terhadap partai, mereka harus menerima sanksi pemecatan dari kader PDIP.” papar dia, yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). [cyn]

Tags: