Mantan Bupati Mojokerto Berpulang

5-Mantan Bupati Suwandi-kar-2Kab Mojokerto, Bhirawa
Mantan Bupati Mojokerto, Suwandi meninggal dunia Minggu (8/6) malam. Pria kelahiran Lumajang, 17 November 1951 ini, meninggal karena sakit jantung saat menjalani masa tahanannya karena kasus penyelewengan dana Kas Daerah (Kasda) di Rutan Kelas I A Medaeng, Sidoarjo.
Kabar duka dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati. ”Beliau meninggal tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB karena sakit jantung, sakitnya memang sudah lama, sosok Pak Wandi yang saya kenal adalah orangnya disiplin dan kerja keras,” ungkap Ernawati, Senin (9/6) kemarin.
Ernawati menjelaskan, Suwandi mengeluh sakit sekitar pukul 19.30 WIB ke dokter jaga, setelah dicek Suwandi dilarikan ke RS Siti Khodijah, Sidoarjo pada pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 21.30 WIB, Suwandi mengembuskan nafas terakhirnya dengan diagnosa sakit jantung. Suwandi meninggalkan satu orang istri, Sukarlik Setiawati dan dua orang anak.
Jenazah tiba di rumah duka di Jl Jawa Nomor 88, Kota Mojokerto pada Senin (9/6) dini hari kemarin. Jenazah mendiang Suwandi dimakamkan di TPU Blooto, Kec Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Karir politiknya dimulai pada tahun 2005 lalu, saat ia digandeng Achmady untuk menjadi sebagai Wakil Bupati pada 2005 – 2010.
Namun karena Achmady mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim pada 2008, Suwandi menduduki sebagai plt Bupati Mojokerto hingga masa jabatannya. Tahun 2010, ia maju mencalonkan sebagai Bupati Mojokerto bersama Wakilnya Wahyudi Iswanto dari PDIP. Namun Suwandi kalah di bursa Calon Bupati (Cabup).
Senin, 5 Maret 2012, Suwandi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama mantan Bupati Mojokerto, Achmady dalam kasus dugaan penyelewengan dana Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp40 miliar. Saat itu, Suwandi menjabat sebagai plt Bupati Mojokerto setelah Achmady.
Di masa kepemimpinannya, metode yang dipakai Achmady dilanjutkan dengan modus yang sama yakni membuat rekening koran palsu yang seolah-olah uang itu tetap dan tak terpakai. Namun Suwandi hanya mencairkan dana sebesar Rp5 miliar tanpa menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM).
Achmady divonis 9 tahun dan Suwandi 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis 27 Desember tahun 2012 lalu. Suwandi diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa dirinya menerima hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subside 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 680 juta. [kar]

Keterangan Foto : Alm Suwandi

Rate this article!
Tags: