Mantan Bupati Pasuruan Mangkir Panggilan Kejati

Karikatur Korupsi TikusKejati Jatim, Bhirawa
Mantan Bupati Dade Angga dan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan Eddy Paripurna tak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Padahal, keterangan keduanya dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan kasus penyelewengan pengelolaan minyak dan gas (migas) oleh PT Pasuruan Migas (PAMI), BUMD Pemkab Pasuruan.
Sejatinya, keduanya dipanggil penyidik Pidsus Kejati Jatim pekan ini. Untuk mantan Wabup Pasuruan Eddy Paripurna, penyidik Kejaksaan memanggilnya pada Senin (7/9) lalu. Sementara untuk mantan Bupati Pasuruan Dade Angga, jadwal pemanggilannya yakni pada Selasa (8/9) lalu. Sayangnya, hingga Rabu (9/9) kemarin keduanya tak nampak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan, kedua saksi yakni mantan Bupati dan Wabup Pasuruan tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, penyidik Pidsus Kejati Jatim menjadwalkan pemanggilan 17 orang saksi terkait kasus ini. Dari sekian saksi, yang hadir hanya Kabag Hukum Pemkab Pasuruan Rahmat W.
“Sampai saat ini (Rabu kemarin), keduanya belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim. Yang memenuhi panggilan hanya Kabag Hukum Pemkab Pasuruan,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (9/9).
Dijelaskan Romy, pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi ini merupakan upaya penyidik untuk mencaritahu siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Termasuk keterangan dari mantan Bupati dan Wabup Pasuruan yang dibutuhkan untuk proses penyidikan dan pendalaman guna menentukan siapa tersangkanya.
“Keterangan dari 17 saksi dibutuhkan penyidik untuk menguak siapakah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah ini,” tegas Romy.
Terkait kelanjutan pemanggilan mantan Bupati dan Wabup Pasuruan, Romy mengaku, penyidik akan menunggu kedatangan mereka hingga Jumat (11/9) besok. Sebab, keduanya tidak mengirim pemberitahuan bahwa berhalangan hadir pada pemanggilan penyidik. “Kita (penyidik, red) tunggu sampai Jumat besok,” ungkapnya.
Ditambahkan Romy, pekan ini sebenarnya penyidik memanggil 17 orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan migas pada BUMD Pemkab Pasuruan. Ketujuh belas saksi itu diantaranya adalah mantan Bupati Pasuruan Dade Angga, mantan Wabup Pasuruan Eddy Paripurna, Sekda Pasuruan Agus Sutiadji, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pasuruan Lili Nurmandiono, Kabag Hukum Pemkab Pasuruan Rahmat W, dan Dirut PT PAMI, M Khoerul.
Pria asli Jambi ini menerangkan, kasus ini semula diusut Kejari Pasuruan pada 2014 lalu. Diduga, pendirian BUMD Pemkab Pasuruan itu tidak sesuai prosedur sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan negara Rp 18,9 miliar. Selain itu, penyidik pun menemukan dua alat bukti cukup terjadinya dugaan korupsi, dan menetapkan dua tersangka, yakni Komisaris PT Pami Kasian Slamet dan Muhaimin.
Namun, tersangka Kasian Slamet melakukan perlawanan hukum dan mempraperadilankan Kejari Pasuruan ke PN setempat. Tersangka menyangsikan bukti yang dikantongi penyidik yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Akhirnya pada Juni 2015 lalu, Majelis Hakim PN Pasuruan mengabulkan praperadilan tersangka. Hakim meminta Kejari Pasuruan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini.
“Karena Kejari Pasuruan kalah di pra, akhirnya kasus ini diambil alih Kejati Jatim. Pengusutan pun dilakukan dengan meminta keterangan para saksi guna mencaritahu pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” pungkas Romy. [bed]

Tags: