Mantan Bupati Syahri Mulyo Jalani Tes Swab di Lapas Tulungagung

Tunggul Buwono (kiri) saat memberi keterangan pada wartawan di Lapas Tulungagung, Senin (21/12).

Tulungagung, Bhirawa
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, menjalani tes swab Covid-19 begitu tiba di Lapas Tulungagung. Ia diperiksa kesehatannya terkait virus Covid-19 itu setelah dua narapida kasus tipikor lainnya yang juga baru dipindahkan ke Lapas Tulungagung, yakni mantan Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, dan pengusaha kontraktor, Agung Prayitno dinyatakan reaktif setelah dirapid test.

Kepala Lapas Kelas II A Tulungagung, Tunggul Buwono, Senin (21/12), menyatakan Syahri Mulyo bersama Sutrisno dan Agung Prayitno dipindahkan dari Lapas Sidoarjo ke Lapas Tulungagung pada Sabtu (19/12) lalu. “Karena belum menjalani pemeriksaan Covid-19 saat di Lapas Sidoarjo kemudian dilakukan rapid test dan swab di sini (Lapas Tulungagung). Saat ini ketiganya masing-masing berada di sel isolasi sembari menunggu hasil swab,” ujarnya.

Tunggul Buwono selanjutnya membeberkan jika hasil tes swab di antara mereka nantinya ada yang terkonfirmasi positif maka yang bersangkutan akan menjalani perawatan di luar Lapas Tulungagung. “Tentu kalau positif Covid-19 perawatannya tidak di Lapas Tulungagung. Itu nanti Satgas Covid-19 Kabupaten yang menentukan,” tuturnya.

Sesuai protokol kesehatan (prokses) yang diterapkan di Lapas Tulungagung, Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno rencananya akan menjalani isolasi selama 14 hari sejak kedatangannya di Lapas Tulungagung.

Menjawab Pertanyaan, Tunggul Buwono menegaskan kepindahan Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno atas permintaan keluarganya masing-masing dan telah melalui prosedur yang ditetapkan. “Yang menjenguk juga baru keluarganya dan hanya mengantar makanan. Tidak ada yang lain. Apalagi masih dalam isolasi,” sambungnya.

Saat ini dengan bertambahnya tiga narapidana dari Lapas Sidoarjo, menurut Tunggul Buwono, jumlah narapidana kasus tipikor yang berada di Lapas Tulungagung menjadi lima orang. Bertambah dari sebelumnya yang hanya dua orang saja.

Seperti diketahui, Syahri Mulyo divonis Pengadilan Tipikor Surabaya 10 tahun penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa suap. Sedang Sutrisno dan Agung Prayitno masing-masing divonis delapan tahun dan lima tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (18/12) malam, Lapas Tulungagung juga menerima limpahan dua narapidana kasus terorisme (napiter). Keduanya saat ini pun ditempatkan di sel isolasi.

Tunggul Buwono mengungkapkan napiter yang sekarang di tempatkan di Lapas Tulungagung itu ada dua orang. Mereka pindahan dari Lapas Cikeas Bogor. “Sesuai data yang kami terima kedua napiter tersebut berasal dari Aceh dan Bima (NTB),” terangnya.

Sementara terkait kesehatan keduanya, Tunggul Buwono mendaskan semua sehat dan tidak terpapar Covid-19. “Sudah dilakukan cek kesehatan, semuanya baik. Juga tidak terpapar Covid-19,” ucapnya. (wed)

Tags: