Mantan Camat Buka Aliran Fee Dana Desa

F. A. Junaidi Mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat menunjukkan surat pernyataan testimoni tentang Fee Dana Desa.

Sampang,Bhirawa-
Mantan camat Kedundung A Junaidi buka suara terkait kasus yang telah menjebloskannya ke bui selama 27 bulan. A. Junaidi mantan camat Kedungdung, Sampang dan Kun Hidayat kasi PMD menjalani hukuman 27 bulan terkait kasus fee illegal aliran dana desa dan saat ini telah menyelsaikan hukumannya.
Junaidi saat ditemui di rumahnya di Desa Torjun, Kecamatan Sampang, menjelaskan pemotongan fee dana desa Ta 2016 anggaran fisik, sangat terstruktur dan masif mulai dari tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
Lebh lanjut ia mengungkapkan, kesepakatan fee 7.5 persen itu merupakan keputusan rapat internal yang dipimpin langsung kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dan 14 Camat, Se-Kabupaten Sampang.
Junaidi ,Minggu (10/3),.menyebut rincian fee dana desa hasil rapat tersebut adalah 3.5 persen untuk Kabupaten dan 4 persen untuk Kecamatan, dari total dana desa khusus fisik.
“Dari berita acara pemeriksaan (BAP) kasus fee dana desa seberat kurang lebih 15 kilo gram, hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) kasi PMD, Kecamatan Kedungdung, yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, Polda Jatim, pada Desember 2016, hanya dua tersangka yang menjalani hukuman pidana kurungan, sementara beberapa pihak yang lain, hingga saat ini mesih belum tersentuh”.Ungkap A. Junaidi
Lanjut A. Junaidi berdasarkan hasil kesepakatan fee 7.5 persen, khusus Kecamatan Kedungdung saya serahkan langsung pada bendahara paguyuban Camat yang kala itu menjabat Camat Sampang Kota, yakni Suryanto di rumahnya, usai salat tarawih bulan puasa tahun 2016.
“Bahkan saat saya menyerahkan ada camat Tambelangan kala itu Sulhan yang menyerahkan hal yang sama.Saya menyerahkan Fee kala itu dengan uang tunai dipencairan termin pertama sebesar Rp.277 juta rupiah, bahkan secara lisan saya menanyakan pada bendahara paguyuban Camat, kala itu sudah ada 10 camat yang menyetor fee haram tersebut, kronologis tersebut sudah saya sampaikan pada aparat hukum mulai dari penyelidikan hingga dalam persidangan, namun semua camat yang lain kompak membantahnya”.jelas A.Junaidi.
Lanjut A. Junaidi saya sudah menjalani hukuman kurungan 27 bulan, dan bebas pada 9 maret 2019 dan dirinya sebagai PNS sudah dipecat.
Pengungkapan kronologis pemotongan dana desa tahun 2016 ini saya sampaikan sesuai yang saya alami dan ketahui langsung. Kami berharap karena ini kasus tipikor dan tidak ada rentan waktu, aparat penegak hukum segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, dan menurut saya kunci aliran potongan fee dana desa berada di bendahara Paguyuban Camat.
Sementara Amiruddin kepala DPMD kabupaten Sampang, tahun 2016, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya tidak ada jawaban, meski teleponnya terdengar nada masuk.
Sekadar diketahui kasus OTT dana desa di Kabupaten Sampang, masuk tindak pidana korupsi atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, pada Senin (5/12/2016), sekitar pukul 15.00 WIB penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim.(lis)

Tags: