Mantan Camat Tanggulangin Dijebloskan Penjara

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Mantan Camat Tanggulangin Abdul Halim lebih memilih menyerahkan diri ketimbang dikejar-kejar Kejari Sidoarjo. Halim menyerahkan diri ke kantor Kejari, Senin (12/1) sekitar pukul 16.00 dan langsung di gelandang ke Lapas Sidoarjo.
Halim sudah dinyatakan incraht kasusnya setelah divonis bersalah bersama Agus Sukiranto sebagai makelar tanah. Agus  juga divonis bersalah dalam mark up harga tanah Boro, Kec Tanggulangin pada 2010-2011. Keduanya sudah divonis 2 tahun lalu, namun Kejari tidak langsung mengeksekusinya.
Saat itu Halim baru menjabat sebagai Camat Tanggulangin, menggantikan Sudarto (alm). Terpidana  malah sempat dimutasi sebagai Camat Sukodono. Namun pada awal 2014, Halim memilih untuk mengajukan pensiun dini guna mempermudah menjalani perkara hukum yang dihadapi. Dengan begitu Halim menjadi orang pertama dari 9 terpidana yang ditarget Kejari Sidoarjo untuk dieksekusi. Dari sembilan nama ini Yakobus Musa, menjadi terpidana yang paling lama berada di luar setelah vonisnya turun.
Yakobus terlibat dalam mafia penjualan tanah untuk pasar Puspa Agro, Kec Taman seluas 50 hektare yang kasusnya memakan waktu panjang dan melelahkan di PN Sidoarjo. Sebagian besar mantan pejabat provinsi sudah dipenjarakan, hanya Yakobus yang paling cerdik memainkan situasi sehingga hampir 10  tahun sampai sekarang belum juga dieksekusi.
Padahal banyak informasi Yakobus yang tinggal di Taman, sering diketahui kerap muncul di tempat umum. Agus Sukiranto, pengusaha KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang pernah mencalonkan menjadi Calon Bupati Sidoarjo termasuk cukup lama tidak tersentuh eksekusi. Sama dengan Yakobus, Agus juga sering mengumbar fisiknya di depan umum.
Kejari Sidoarjo berjanji tidak akan lunak, dan akan menggiring terpidana yang sudah incraht ke Lapas Sidoarjo. Mereka yang sudah digelandang itu di antaranya dr spesialis, Bagoes Spetjipto dan Ir Mulyadi yang terlibat kasus P2SEM di Sidoarjo. [hds]

Tags: