Mantan Dewan Sampang Pertanyakan Laporan

Puji Raharjo (mengenakan kemeja biru), mantan Dewan Sampang sekaligus LSM Lekkaas, saat mempertanyakan tindaklanjut surat laporan pada ketua DPRD Sampang di aula mini DPRD Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Puji Raharjo (mengenakan kemeja biru), mantan Dewan Sampang sekaligus LSM Lekkaas, saat mempertanyakan tindaklanjut surat laporan pada ketua DPRD Sampang di aula mini DPRD Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Setelah dua pekan surat laporan yang dilayangkan Puji Raharjo mantan anggota dewan Sampang, tidak ada tanggapan dari ketua dewan Sampang, Imam Ubaidillah, terkait tindakan wakil ketua dewan Fauzan Adima yang dianggap bertindak melebihi kewenangan dan menfitnah Bupati Sampang, untuk kedua kalinya Puji Raharjo kembali mendatangi kantor DPRD Sampang untuk menindaklanjuti surat laporannya, Selasa (25/8), kemarin.
Surat laporan Puji pada ketua DPRD Sampang, agar melakukan pembinaan pada wakil ketua dewan Fauzan Adima yang telah menfitnah Bupati Sampang KH. A. Fannan Hasib secara tebuka pada publik di media massa terkait dana BUMD yang dikatakan hanya masuk pada kantong pribadi Bupati Fannan Hasib.
Menurut Puji ketua LSM Lembaga kajian analisis dan advokasui anggaran strategis (Lekkaas), kedatangan kedua kalinya ini guna menindaklanjuti surat tertulis pada ketua dewan yang hingga saat ini tidak ada tindaklanjut. Bahkan kedatangan kedua kalinya ini tidak ada ketua dewan dan hanya ditemui sekretaris dewan (sekwan).
Lebih lanjut Puji Raharjo mengatakan, tindakan wakil ketua dewan Fauzan Adima sudah melebihi batas kewenanganya, dengan memberikan stateman miring terhadap keberadaan BUMD di kabupaten Sampang, bahkan akibat statemannya beberapa tender untuk BUMD di Sampang dibatalkan, mestinya wakil rakyat itu mendukung kegiatan BUMD untuk kesejahteraan rakyat Sampang, bukan malah sebaliknya.
“Ada dua hal yang dilakukan wakil ketua dewan Fauzan Adima yang menyudutkan Bupati Sampang. Pertama, komentarnya di salah satu media cetak yang mengatakan pengelolaan migas BUMD di Sampang tidak masuk pada pendapatan asli daerah (PAD), namun masuk ke kantong pribadi Bupati Sampang A. Fannan Hasib. Kedua, surat pengusulan plt Bupati Sampang pada Gubernur Jawa Timur, yang ditandatangani wakil ketua dewan Fauzan Adima,” terang Puji yang juga mantan anggota dewan periode 2004-2009.
Sementara Sudarmanto Sekretaris DPRD Sampang yang menerima Puji Raharjo mantan anggota dewan, mengatakan surat laporan tersebut sudah disampaikan pada pimpinan ketua DPRD Imam Ubaidilah, namun terkait tindaklanjutnya, pihaknya masih belum mengetahuinya. “Kami selaku Sekwan minggu depan, akan mengagendakan pertemuan antara ketua dewan Sampang dengan Puji Raharjo selaku pelapor, sehingga proses dialognya bisa terjadi dua arah,” tambahnya. [lis]

Tags: