Mantan Direktur RSUD dr Soedono Trenggalek Dituntut Satu Tahun Penjara

2014531182930-Palu hakim-setkab.go.idTrenggalek, Bhirawa
Mantan direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Dr Noto Budiyanto terdakwa kasus dugaan korupsi fee pengadaan obat dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto melalui Kasi Pidsus I Wayan Sutarjana, JPU juga menuntut terdakwa denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurangan. Dasar tuntutan yang disampaikan JPU menurut Wayan, terdakwa Dr Noto Budianto dianggap  melakukan tindakan melanggar hukum yakni pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena tindakannya tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah, khususnya bagi RSUD dr Soedomo yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah(BLUD). “Tindakan sang mantan direktur tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan obat ini terjadi pada tahun 2011 dan 2012. Saat itu rumah sakit milik Pemkab Trenggalek tersebut melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar. Dalam pelaksanaannya pihak kontraktor yang menjadi penyedia barang memberikan komisi kepada rumah sakit Rp98 juta.
Dana yang seharusnya masuk dalam kas BLUD rumah sakit justru dialihkan ke rekening lain. Sehingga ada dua rekening yang digunakan untuk mentransfer komisi tersebut dan diatasnamakan staf rumah sakit.Perintah pengalihan komisi tersebut diduga dilakukan oleh Noto Budiyanto yang saat itu masih menjabat Direktur RSUD dr. Soedomo untuk kepentingan pribadi. Anehnya saat ada langkah penyelidikan dana yang dialihkan tadi dikembalikan ke kas rumah sakit sebesar Rp 96 juta.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 Rahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.Noto yang sudah pensiun pun posisinya digantikan Saeroni yang sebelumnya sebagai Humas RSUD dr. Soedomo. [adi]

Tags: