Mantan Dirut Pelindo III Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa dugaan kasus pemerasan di Pelindo III, Djarwo Surjanto (kanan) dan Mieke Yolanda (kiri) menjalani sidang beragendakan tuntutan dari jaksa di PN Surabaya, Senin (25/9). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Setelah tertunda sampai tiga kali, sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang  di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III akhirnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9). Sidang kemarin beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ini dihadiri dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Didik Yudha dan Farkhan terhadap terdakwa Djarwo dan Noni.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Didik Yudha dn Farkhan menyatakan terdakwa Djarwo terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan. Terdakwa Djarwo, lanjut jaksa, terbukti juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Djarwo dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara,” kata jaksa dalam tuntutannya, Senin (25/9).
Sementara untuk terdakwa Mieke Yolanda, Jaksa menyatakan terdakwa II terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan menuntut terdakwa II dengan pidana satu tahun penjara.
Selain hukuman badan, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini membebankan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Mieke Yolanda. “Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” tegas Jaksa Didik dan Farkhan.
Atas tuntutan dari jaksa, baik terdakwa Djarwo dan Mieke Yolanda melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Dan pembelaan ini akan dibacakan pada persidangan yang akan kembali digelar pada Senin (16/10) pekan mendatang.
“Masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan tiga minggu ke depan,” ujar salah seorang tim kuasa hukum kedua terdakwa yang langsung disambut ketukan palu Hakim Maxi Sigarlaki sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, Tim Satgas Pungli Dwelling Time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan  di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda. Terakhir, penyidik menyeret pula Firdiat Firman selaku Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL) sebagai tersangka. [bed]

Tags: