Mantan DPRD Tersandung Kasus Tanah

Petugas Pengadilan Kota Malang saat melakukan pemeriksaan tanah milik Yani yang disengketakan oleh Ranu.

Petugas Pengadilan Kota Malang saat melakukan pemeriksaan tanah milik Yani yang disengketakan oleh Ranu.

Kota Batu, Bhirawa
Mantan anggota DPRD Kota Batu dua periode, Yani Handoko, ‘tersandung’ kasus pertanahan. Dia digugat di pengadilan setelah mangkir pembayaran pembelian tanah di Desa Gunungsari.
Jelang persidangan ke-24, Hakim yang memimpin sidang meninjau langsung lokasi tanah yang disengketakan.
Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah Rohman alias Ranu, warga Desa Gunungsari, Kota Batu. Ranu mengaku dirugikan setelah tanah miliknya yang ada di Desa Gunungsari dijual kepada Yani.
“Klien saya (Ranu) menjual tanah ke Yani seluas 749 meter persegi dari luas tanah 1.059 meter. Namun, tanah yang dijual tersebut baru separuhnya dibayar oleh Yani,” ujar Kuasa Hukum Ranu, Budi Harianto, Minggu (13/11).
Tanda-tanda Yani mangkir untuk melunasi kewajibannya terlihat sejak ia menjual kembali tanah yang dibelinya ke Warga Surabaya.
“Saat ditagih jawabannya selalu besok-besok terus. Sampai sekarang belum ada titik temu, makanya diperkarakan ke pengadilan,” tambah Budi.
Ketika Yani ketahuan telah menjual tanah yang belum dibayar tersebut, iapun memberikan janji kepada korban. Dia menjanjikan bahwa uang pembayaran tanah yang diterima dari Pembeli asal Surabaya akan langung digunakan untuk melunasi hutangnya kepada Korban.
“Kita mendapatkan informasi jika Pembeli asal Surabaya itu sudah membayar tanah yang dibelinya dari Yani. Namun sampai saat ini Yani tak kunjung melunasi sisa pembayaran tanah yang dibelinya,”jelas Budi. Bahkan, saat ini pihaknya belum mengetahui pasti keberadaan Yani.
Diketahui, kasus ini mulai masuk ke Pengadilan sejak Februari lalu. Saat ini sudah digelar 23 kali persidangan dan belum tuntas. Minggu ini akan digelar sidang ke 24. Dan untuk keperluan persidangan, Jumat (11/11), pihak Pengadilan melakukan pemeriksaan ke lokasi tanah yang disengketakan.
Hakim Pengadilan Kota Malang, Richman MS Situmorang, mengatakan pihaknya baru sebatas memeriksa keberadaan tanah. Mulai dari luas dan batas-batasnya.
“Pemeriksaan awal, belum sampai penyitaan tanah. Penggugat mintanya disita, tapi kami cek kebenarannya dulu dan sesuai tahapan yang ada,”ujar Richman.
Di sisi lain, sisa tanah 310 meter milik Ranu saat ini dicantumkan sebagai tanah sengketa dengan Aparat Desa setempat. Dulunya, tanah milik Ranu tukar guling dengan Tanah Kas Desa. Ketika tanah yang ditempati Ranu telah dikembalikan ke Desa, pihak Ranu tak mendapatkan pengembalian tanah miliknya dari pihak Pemerintah Desa.
“Jadi sisa tanah 310 meter yang tidak masuk sengketa dengan Yani, justru diklaim sebagai milik Desa. Nanti kami juga akan menuntut pihak Desa yang telah mengklaim tanah klien kami,” pungkas Budi. [nas]

Rate this article!
Tags: