Mantan Gubernur Jatim Tak Sanggupi Panggilan Kejati

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatim(Pemeriksaan Saksi-saksi Dugaan Korupsi Aset PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Belum adanya tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan penjualan 33 aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus memutar otak untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.
Selain Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, penyidik juga turut mencantumkan nama mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dalam jajaran saksi yang dipanggil. Sayangnya, Imam Utomo yang seharusnya dipanggila pada Senin (22/8) lalu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
“Mantan Gubernur Jatim Pak Imam Utomo dipanggil sebagai saksi kasus aset PT PWU Senin kemarin. Tapi beliau tidak datang dan tanpa kabar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (24/8).
Dijelaskan Romy, Imam dipanggil guna keterangannya sebagai saksi terkait asset PT PWU yang dijual saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jatim. Saat ditanya adakah alasan dari Imam, Romy mengaku, mantan Gubernur Jatim itu tidak memberikan alasan maupun keterangan perihal ketidakhadirannya pada panggilan penyidik Kejati.
Ditambahkan Romy, selain Imam Utomo, penyidik turut memanggil dua saksi lainnya yakni M Zaidun dan Soegeng Soetedjo. Namun saksi M Zaidun meminta ditunda pemanggilannya untuk Selasa (30/8) pekan depan. Sementara untuk saksi Soegeng, Romy mengatakan bahwa saksi memenuhi panggilan Rabu hari ini (kemarin).
“Hari ini (kemarin) saksi Soegeng Soetedjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan, meskipun sebelumnya berhalangan hadir,” terang Romy.
Disinggung terkait pemanggilan kedua untuk mantan Gubernur Jatim itu, Romy mengaku penyidik pasti akan melayangkan surat panggilan kedua kalinya. Namun, Romy belum mengetahui pasti kapan panggilan kedua itu akan ditentukan.
“Belum tahu kapan dipanggil lagi. Yang pasti akan dijadwal ulang lagi,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Malinau, Kalimantan Timur itu.
Seperti diberitakan Bhirawa, meski hampir satu tahun diusut, penyidik Pidsus Kejati Jatim masih kesulitan menemukan alat bukti guna penentuan tersangka kasus dugaan penyalagunaan penjualan 33 aset yang dikelola PT PWU. Bahkan selama setahun itu, penyidik telah memanggil puluhan saksi dari orang biasa hingga kalangan intelektual.
Adapun pihak-piahk yang dimintai keterangan baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan diantaranya yakni, anggota DPD RI Emilia Contessa yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi, mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (mantan manajer aset PWU) dan bos Maspion Group Alim Markus selaku mantan Komisaris PWU.
Tetap Ketua Kadin jatim
Meski sudah dinyatakn sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan mempertahankan La Nyalla Mattalitti menjabat sebagai ketua organisasi tersebut tingkat Jatim, hingga masa jabatannya berakhir tahun 2019.
“Menjadi ketua Kadin itu harus melalui proses yang panjang, dan kami sangat menghargai Pak La Nyalla yang sudah melalui proses itu, sehingga kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” ucap Ketua Komite Tetap Organisasi Kadin Indonesia, Rakhmat Junaidi, saat diminta keterangan terkait status La Nyalla, di Surabaya, Rabu.
Rakhmat mengatakan, di sisi lain struktur kepengurusan Kadin Jatim tidak berpengaruh terkait adanya status tersangka pada ketuanya saat ini, sebab memiliki sebanyak 24 wakil ketua umum di berbagai bidang.
Rahmat yang ditemui di sela rapat koordinasi Kadin Jatim di Surabaya menjelaskan, setiap anggota Kadin mempunyai hak dan kewajiban ketika seseorang telah menjadi pengurus, sehingga harus tetap dihargai.
“Apalagi Pak La Nyalla terpilih menjadi ketua melalui proses yang benar yang didasarkan Undang-undang, sehingga hak-haknya perlu dijaga,” katanya.
Di sisi lain, kata Rakhmat, sosok La Nyalla selama memimpin Kadin Jatim telah membawa organisasinya ke arah yang lebih baik, terbukti jumlah keanggotaan Kadin Jatim masuk peringkat kedua nasional setelah Jawa Barat.
“Selain itu, saat pemilihan Ketua Kadin tahun 2014, La Nyalla terpilih kembali untuk kedua kalinya secara aklamasi. Artinya programnya selama periode awal berjalan bagus dan diterima anggotan,” katanya.
Oleh karena itu, Rakhmat mengaku anggota Kadin Jatim sepakat mempertahankan La Nyallah Mataliti menjabat sebagai ketua hingga berakhirnya masa kepengurusannya tahun 2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.
Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya juga mengabulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang namun Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru. [bed.ant]

Tags: