Mantan Kades Sawotratap Ditahan

Kasi Pidsus Muhammad Nusrim saat mempersilahkan tersangka masuk mobil tahanan. [achmad suprayogi/bhirawa/bhirawa]

Kasi Pidsus Muhammad Nusrim saat mempersilahkan tersangka masuk mobil tahanan. [achmad suprayogi/bhirawa/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kawatir melarikan diri, mantan Kades Sawotratap, Kec Gedangan, Sidoarjo, Sundahyati, akhirnya (4/8) ditahan di Lapas Kelas 2A Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mantan Kades 2008-2013 ini diduga telah menyalahgunaan kewenangannya, menggunakan anggaran dari APBDes 2008, dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim, usai mengantarkan tersangka Sundahyati menuju Lapas Delta Sidoarjo menjelaskan, kalau penahanan ini dilakukan karena sangat kawatirkan tersangka melarikan diri. Karena saat tersangka diperiksa tanggal (3/8), pada kesempatan istirahat siang untuk makan dan menjalankan ibadah, ternyata tanpa sepengetahuan Jaksa, Sundahyati menuju RS Siti Hajar melakukan pemeriksaan. ”Sekitar pukul 15.30 WIB, kuasa hukumnya, Abdul Rachman mengantarkan surat keterangan sakit, kalau tersangka sedang sakit dan langsung pulang,” jelas Nusrim.
Mendapati kondisi seperti, pihak kejaksaan tak begitu saja mempercayai, sehingga langsung mengecek ke RS Siti Hajar dan menumui dokter yang memeriksa. Menurut keterangan dokter yang memeriksa, ternyata dokter tersebut disuruh oleh tersangka untuk membuatkan surat keterangan sakit. Padahal modus seperti itu sering terjadi sehingga berdasarkan pengalaman seperti itu, akhirnya dilakukan jemput paksa, Selasa (4/8) sekitar sekitar pukul 05.30 WIB.
”Tersangka menolak, perdebatan panjang pun terjadi. Akhirnya, sekitar pukul 09.30 WIB pihak penyidik dengan dibantu kepolisian baru bisa membawa ke kantor Kejaksaan, dan sekitar pukul 12.00 WIB baru berhasil memasukkan tersangka ke dalam penjara,” ungkap Nusrim.
Sundahyati didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nusrim menjelaskan, kalau tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya sewaktu masih menjabat sebagai Kades. Tersangka melakukan beberapa pembangunan di desanya namun diduga telah menyalahgunakan dana APBDes. Diantara kasusnya membuat 20 kios belum tuntas, membuat gapura, membuat gedung PKK, dana hasil pembagian pajak, serta uang TKD. ”Misalnya, kasus gapura yang sudah dibuat lama, ternyata dimasukkan dalam angggaran itu pada tahun 2013,” tegas Nusrim lagi.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Abdul Rachman mengatakan kliennya mengalami sakit kepalanya berat, dan kolesterolnya naik. Sehingga diharapkan tersangka tak ditahan. Apalagi kasusnya ini masih dalam proses dan statusnya juga masih pemeriksaan saksi.
Tersangka Sundahyati yang keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidsus menuju mobil tahanan mengatakan, kalau apa yang telah dituduhkan itu tak benar, semua sudah dilaksanakan dengan baik. Hanya saja yang untuk kios itu memang belum tuntas, setelah itu saya tak menjabat Kades lagi. ”Ternyata oleh Kades yang baru pembangunannya tak dilanjutkan sehingga mangkrak. Akhirnya dipermasalahkan sama Kades baru yakni sekarang Sanuri,” jelas Sundahyati. [ach]

Rate this article!
Tags: