Mantan Kades-Sekdes Patihan Tuban Akhirnya Meringkuk di Lapas

Teguh Basuki HY (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban)

Tuban, Bhirawa
Akhitnya, setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mengeksekusi Mulyono, Mantan Kepala Desa (Kades) Patihan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) M Ainul Yakin.
“Kita telah mengeksekusi (mantan kades dan seksed Patihan, red) karena putusan dari Mahkamah Agung sudah ada,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki HY, Minggu, (01/01).
Mantan Kades dan Sekdes kini telah di tahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tuban dengan masing-masing hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Karena terbukti melakukan korupsi “berjamaah” uang kas desa senilai Rp 372 juta yang bersumber dari uang sewa sawah dan areal HIPPA.
Selain itu, putusan tersebut juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara. Serta menetapkan agar mereka berdua membayar uang pengganti sebesar Rp 225.673.400.
Jika para terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan penjara. “Kini mereka berdua telah menjalani hukuman di Lapas Tuban,” jelas Teguh Basuki HY.
Dalam perkara itu juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 105 juta untuk dikembalikan ke kas Negara. Barang bukti tersebut telah dikembalikan oleh tersangka dengan lima kali tahapan. Pertama sebesar Rp 47 juta, kemudian Rp 27 juta, Rp 17 juta, Rp 8 juta dan terakhir Rp 6 juta.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Sekdes Ainul Yakin memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tentang keuangan desa pada Agustus 2013 silam. Saat itu, muncul sisa dana kas desa yang tidak jelas kegunaannya.
Selanjutnya, pihak Polres Tuban melakukan penyelidikan kasus korupsi dana kas desa yang dilakukan dua tersangka sejak awal tahun 2014 ini. (hud)

Tags: