Mantan Kadinkes Madiun Praperadilkan Kejaksaan

Demi Hadiantoro

Demi Hadiantoro

Kab. Madiun, Bhirawa
Melalui penasehat hukumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Aris Nugroho, mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten di Mejayan).
Menurut penasehat hukum Aris Nugroho, Indra Priangkasa, praperadilan itu berkaitan dengan masalah surat perintah penyidikan, penahanan dan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, terhadap kliennya. Pasalnya, pihaknya menilai perintah penyidikan, penahanan dan perpanjangan pehananan terhadap kliennya tidak sah karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juli 2014 terhadap klien kami oleh kejaksaan, tidak sesuai dengan penjelasan pasal 17 KUHAP karena tidak adanya bukti permulaan. Begitu juga dengan masalah penahanan maupun perpanjangan penahanan, juga tidak sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 1 butir ke 14 KUHAP. Karena itu kami juga menganggap tidak syah,” terang Indra Priangkasa, kepada wartawan, Rabu (7/1).
Selain Aris Nugroho, tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Arie Sugeng Riyadi, juga mengajukan permohonan praperdalian terhadap Kejaksaan Negeri Mejayan melalui penasehat hukum yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Demi Hadiantoro, membenarkan jika pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan penasehat hukum Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, dengan termohon Kejaksaan Negeri Mejayan.
“Betul, permohonannya sudah kita terima hari Senin 29 Desember 2014. Perkaranya juga sudah teregister dengan Nomor 03/Pid.Pra/2014/Pn.Mjy. Hakimnya bu Endang (Endang Sri.G.L,SH.MH). Kalau sidang perdananya nanti hari Senin 12 Januari,”kata Humas Pengadilan Negeri Madiun, Demi Hadiantoro, kepada wartawan, Rabu (7/1).
Salah satu jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan yang turut menyidik tersangka Aris maupun Arie, Yusak Suyudi, mengaku sudah mengetahui perihal adanya praperadilan terhadap institusinya yang sudah didaftarkan ke Pengadilan. Namun meski begitu, Yusak mengaku tidak akan gentar menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
“Saya selaku penyidik dalam kasus itu, siap menghadapi praperadilan yang diajukan para tersangka. Sedikitpun tidak ada rasa gentar,” kata Yusak Suyudi, yang sudah menerima SK sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim ini, kepada wartawan, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (7/1).
Untuk diketahui, Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 22 item alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 sebesar Rp4,5 miliar untuk RSUD Dolopo (dulu masih masih berstatus Puskesmas). Aris ditetapkan sebagai tersangka karena selaku PA (Pengguna Anggaran) dan Arie selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Aris ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2014 dan telah ditahan sejak 5 Desember 2014 lalu.
Sedangkan dari pihak swasta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Enggo Cahyono, selaku pemenang lelang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dar]

Tags: