Mantan Kadinsos Bondowoso Ditahan, Dinyatakan sebagai Aktor Intelektual Korupsi KUBE

Mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso Amir Hidayat resmi ditahan atas kasus korupsi program KUBE 2020. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bondowoso Amir Hidayat menjadi tersangka kasus korupsi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020.

Amir Hidayat merupakan penanggung-jawab bantuan untuk rakyat miskin dari Kemensos RI. Sekaligus Ia sebagai aktor intelektual kasus korupsi yang telah melibatkan 2 tersangka lain yakni seorang pendamping KUBE dan seorang perangkat desa.

Setelah Amir ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 September lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso kini melakukan penahanan setelah berkas perkaranya lengkap (P21).

“Sehingga jaksa penyidik penyerahkan kepada jaksa penuntut umum,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triatmoko, Kamis (6/10).

Setelah berkas perkara Amir Hidayat dinyatakan lengkap dan dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Bondowoso melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Dan atas perbuatannya, kini Amir Hidayat harus mendekam di Lapas Kelas II B Bondowoso.

Saat resmi menjadi tahanan, uang hasil korupsi KUBE sebesar Rp 100 Juta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kajari Puji Triyatmoko menyebut bahwa uang yang dikembalikan itu belum semuanya. Kajari menduga uang yang diambilnya dari program Kemensos itu lebih dari nominal tersebut.

“Hari ini telah mengembalikan hanya sebagian. Hanya 100 juta,” kata Kajari Puji Triyatmoko.

Kendati demikian, sejumlah uang tersebut statusnya menjadi titipan. Sebab, Amir Hidayat mengembalikan di saat status perkaranya sudah naik ke tahap menuntutan.

“Karena ini sudah tahap menuntutan. Maka uang itu sifatnya penitipan,”jelasnya.

Dijelaskannya, dalam mengungkap kasus korupsi program KUBE oleh mantan Kadinsos dan beberapa tersangka lain, Kejaksaan Negeri Bondowoso sempat menemui batu sandungan.

Saat beberapa saksi yang dipanggil mengalami intimidasi sehingga diperoleh keterangan yang rancu antar satu sama lain.

“Kami lakukan pengusutan agak banyak menemui kendala karena banyak yang mengintimidasi masyarakat. Pihak yang terlibat tidak memberikan pernyataan yang benar, saling menutupi,”jelasnya.

Meski sempat terganjal dampak intimidasi, tegas Kajari Puji Triatmoko, berkat kegigihan para Jaksa Penyidik akhirnya Kejaksaan berhasil mengungkap semua penyimpangan uang yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin.

Dalam kasus korupsi program KUBE Amir Hidayat ditetapkan tersangka bersama ke dua tersangka lain, yakni seorang pendamping KUBE berinisial W dan seorang perangkat desa berinisial I. [san.gat]

Tags: