Mantan Kadisnaker Surabaya Ajukan PK

3- Majelis Hakim Tahsin memantau kondisi kesehatan Dr Ismail Nawawi yang tergolek lemas di kasur dorong ambulance, Selasa (2,10). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Mengendarai mobil ambulance milik RS Royal Surabaya, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Surabaya, Dr Ismail Nawawi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (2/10) guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menyeretnya sebagai terpidana.
Di Ketuai Majelis Hakim Tahsin, agenda sidang pengajuan meteri PK pun sempat dilakukan di halaman belakang tempat parkir ambulance terdakwa. Mantan pejabat Pemkot Surabaya ini, diketahui mengidap komplikasi penyakit dan hanya bisa terbaring lemah di kasur dorong mobil ambulance.
Kondisi kesehatan terpidana kasus pencairan dana APBD Surabaya non procedural itu, sebelumnya telah dijelaskan oleh Kuasa Hukum terpidana, Yusron Marzuki. Menurut Yusron, kliennya alami sakit yang tak memungkinkan untuk masuk ke ruang sidang. Majelis pun sepakat meninjau keluar dan lanjutkan sidang di sekitar lokasi ambulans diparkir.
“Karena kondisi terdipana tidak memungkinkan dan lemah. Maka, sidang hari ini kami tunda, dan dilanjutkan pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim usai mengecek kondisi Ismail yang masih tergantung dengan alat bantu medis, Kamis (2/10).
Di hadapan Majelis, Yusron menjelaskan, mengajukan bukti baru atau novum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a. Novum itu yakni putusan perkara pidana milik Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSPLEM) SPSI Surabaya, Gunawan Basri.
Gunawan Basri adalah terduga penerima dana penunjang operasional untuk sosialisasi dan mengamankan SK Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten atau Kota Surabaya senilai Rp 35 juta. Gunawan sendiri, telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan dana itu pada 2007 lalu dengan pidana penjara empat bulan lamanya.
“Novum kami merupakan putusan pidana terhadap Gunawan Basri yang bernomor 212 tahun 2007 terkait kasus penggelapan,” terang Yusron.
Meski demikian, novum belum dibacakan sepenuhnya mengingat Ismail hanya diberikan waktu untuk meninggalkan ruang perawatan di RS Royal selama tiga jam. Sebelum sidang dimulai Kamis pagi (kemarin, red), Ismail sudah menunggu satu jam karena kelengkapan persidangan  yang belum sepenuhnya hadir.
“Sidang ditunda pekan depan. Terpidana Ismail selaku pemohon PK tetap harus dihadirkan minggu depan,” ujar Jaksa Arif Usman yang menangani perkara ini.
Diketahui, upaya hukum PK yang dilakukan mantan Kadisnaker Surabaya ini, merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011 yang menyatakan Ismail terbukti merugikan keuangan negara sebab pencairan dana yang dilakukannya tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.
Oleh hakim tingkat kasasi pada MA,  pria berusia 62 tahun tersebut diganjar hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. [bed]

Keterangan Foto : Majelis-Hakim-Tahsin-memantau-kondisi-kesehatan-Dr-Ismail-Nawawi-yang-tergolek-lemas-di-kasur-dorong-ambulance-Selasa-210.-[abednego/bhirawa]

Rate this article!
Tags: