Mantan Karyawan Larikan Truk Beserta Ratusan Tabung Elpiji 3 Kilogram

DSCN8876Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas truck bermuatan elpiji 3 kg.  Kedua tersangka adalah Ambon alias Woyo (37) warga Jl Wiyung Sawah Surabaya dan Guk No (53) warga Jl Rungkut Kidul Surabaya.
Pencurian yang dilakukan keduanya bermotifkan dendam oleh tersangka Guk No yang merupakan mantan karyawan dari korban Husin (43), pemilik perusahaan elpiji di Surabaya. Mengaku tak senang dengan majikannya, Guk No beserta Ambon melarikan truk milik mantan majikannya yang berisi 500 buah tabung elpiji 3 kg kosong.
Modus yang dilakukan kedua tersangka bermula dari tersangka Ambon yang menyuruh Guk No untuk menelepon sopir truk tabung elpiji, agar mengisi tabung di daerah Menganti, Gresik. Saat perjalanan, truk tersebut diberhentikan oleh tersangka Ambon yang mengaku sebagai teman Guk No.
Pada sopir dan kenek truk, Ambon mengaku bahwa ditempat pengisian elpiji yang dituju, merupakan tempat pengisian ilegal dan sedang digelar operasi dari kepolisian. Kemudian, tersangka Ambon menyuruh sopir dan keneknya untuk berhenti di Jl Made Citraland Lakarsantri, dan menyuruh keduanya untuk meninggalkan truk.
“Sopir dan kenek truk elpiji tertipu dengan omongan Ambon, dan meninggalkan truk ditempat. Mengetahui hal itu, tersangka Ambon memanggil Guk No untuk membuka truk dengan kunci ganda, hingga dilarikan oleh keduanya,” terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, Minggu (22/2).
Lanjut Agung, truk tersebut dibawa tersangka di Mojokerto. Disana, bak truk dijual oleh keduanya, sedangkan truknya dijual ke Ambulu, Jember. Oleh kedua tersangka, bak truk dijual dengan harga Rp 10 juta. Sementara 500 tabung elpiji dititpkan tersangka ke calon pembelinya. Sedangkan 100 buah tabung elpiji laku terjual dengan harga Rp 10 juta.
“Truk dan 400 tabung elpiji lainya belum sempat terjual, mengingat tersangka bukan pemain dan tidak mepunyai penadah. Total kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 300 juta,” kata Agung.
Disinggung terkait penjualan 100 buah tabung elpiji, Agung mengaku kesulitan untuk melacak keberadaanya. Sebab, oleh tersangka tabung tersbut dijual secara eceran dipasaran. “Petugas kesulitan melacak 100 tabung elpiji yang sudah dijual kedua tersangka,” ucapnya.
Saat ditanya Bhirawa, tersangka Guk No mengaku tidak senang dengan majikan ditempat ia bekerja. Merasa tak dihargai, Guk No beserta Ambon nekat melakukan pencurian terhadap truk milik mantan majikannya.
“Kami melakukan hal ini karena butuh uang. Selain itu, saya juga merasa kesal dengan majikan ditempat saya bekerja dulu,” ungkap kedua tersangka.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 1 truk merk Mitsubishi warna merah Nopol L 9842 UP, 400 tabung elpiji kosong isi 3 kg, 1 unit Yamaha Mio G warna merah Nopol W 5091 PJ, dan 1 buah HP merk Nexian warna hitam silver.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. [bed]

Tags: