Mantan Kasek SMAN 1 Segera Disidang Kasus Lain

6-foto KILAS 2 dar-tersangka BBSKota Madiun, Bhirawa
Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah nasib yang dialami Bambang Budi Setiyono, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Madiun. Masalahnya, beberapa waktu lalu, Bambang oleh Kejaksaan Negeri Madiun, dijerat kasus korupsi dana Block Grant tahun 2012 sebesar Rp700 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Bambang divonis selama 3 tahun penjara. Sedangkan kasus kedua yang akan dihadapinya, yakni masalah dana Komite dan Bantuan Khusus Murid (BKM) sebesar Rp259 juta. Dalam kasus ini, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempercepat kasusnya yang kedua tersebut, Senin (16/6), Kejaksaan Negeri Madiun kembali meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Diantaranya dua tukang bangunan, yakni Suwondo dan Jumali. Selain kedua saksi tersebut, seorang guru SMAN 1 Kota Madiun, Eko Aguw W, juga tampak datang ke kejaksaan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik kejaksaan.
“Ya untuk melengkapi berkas penyidikan saja. Kan dia (Bambang) sudah tersangka. Kalau semua sudah lengkap, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata jaksa penyidik, M.Safir, kepada wartawan, Senin (16/6).
Diberitakan sebelumnya, ketika masih menjadi Kepala SMAN 1 Kota Madiun, Bambang Budi Stiyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Madiun dalam kasus korupsi dana block grant tahun 2012 sebesar Rp700 juta. Dana sebesar itu, untuk merehabilitasi 8 ruang kelas, dari 10 ruang kelas yang direncanakan. Namun dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi. [dar]

Keterangan Foto : Bambang Budi Stiyono. (sudarno/bhirawa}

Tags: