Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa Nurul Dholam saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan dikirim ke Rutan Medaeng. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Gresik, Nurul Dholam akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Selasa (12/3). Tardakwa secara syah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Wiwin Arodawanti SH menghukum terdakwa Nurul Dholam dengan hukuman selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, serta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.956.360.976 atau subsidair 10 bulan kurungan. Sementara uang Rp500 juta sebagai uang pengganti yang dititipkan terdakwa ke Kejari Gresik diserahkan ke negara.
Vonis itu majelis hakim confirm atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Pidsus Kejari Gresik beberapa minggu lalu. Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan Tim JPU Kejari Gresik yang dipimpin Kasi Pidsus, Andrie Dwi Subianto SH. Terdakwa Dholam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan dana kapitasi Jaspel BPJS di 32 Puskesmas dan Pustu di Kab Gresik sebesar Rp2,451 miliar pada tahun 2016 hingga 2017.
”Terdakwa melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata Hakim Wiwin saat membacakan amar putusan.
Atas vonis ini, Tim JPU yang dipimpin Andrie Dwi Subianto menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi Sutrisno SH juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Terdakwa Nurul Dholam diseret ke PN Tipikor karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan dana jaspel BPJS sebesar 10% di 32 Puskesmas di Gresik. Pemotongan itu dilakukan mulai tahun 2016 sampai 2017. Dari hasil korupsi pemotongan Jaspel, negara dirugikan sebesar Rp2,451 miliar. [eri]

Tags: