Mantan Kepala DKP Kab Madiun Bantah Keterangan Saksi

7-FOTO B dar-sidang ka DKP 2Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kabupaten Madiun non aktif, Antonius Djaka Priyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (30/10).
Sebelum memberikan pertanyaan kepada terdakwa, ketua majelis hakim mengingatkan kepada terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan. Karena jika tidak jujur, akan merugikan terdakwa sendiri.
Saat dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim Agus Pambudi tentang pertemuan terdakwa dengan Fathurrozy dan Agus Pramono serta beberapa rekanan di Cafe Silva, di Jalan Suhut Nosingo Kota Madiun pada bulan Agustus 2011, terdakwa menjawab tidak tahu tentang tujuan pertemuan tersebut. Padahal saat itu, terdakwa dijemput oleh Fathurrozy yang notabene adalah bawahan terdakwa.
Demikan pula saat ditanya ketua majelis hakim tentang tujuannya pergi ke Jakarta bersama Anton Sudarmanto dan Priambodo, terdakwa juga mengaku tidak tahu. Alasannya, ia pergi ada urusan dinas atas perintah lisan dari PlT Kepala Dinas PU Pengairan yang saat itu dijabat oleh Budi Cahyono. Padahal dalam sidang sebelumnya, Budi Cahyono memberikan keterangan tidak pernah memerintah terdakwa untuk pergi ke Jakarta, baik perintah lisan maupun tertulis.
“Saya pergi ke Jakarta ada urusan lain atas perintah lisan dari Plt Kepala Dinas. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah proyek infrastruktur. Waktu itu saya mengurusi proyek OP (Operasi dan Pembiayaan),” dalih terdakwa kepada majelis hakim.
Usai terdakwa memberikan keterangan, sidang kemudian ditutup dan ditunda Senin depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyo Hartono, mengatakan, meski terdakwa membantah semua keterangan saksi atau tidak mengakui perbuatannya, pihaknya tidak mempermasalahkan.
Karena menurutnya, merupakan hak terdakwa untuk ingkar di persidangan. “Bagi kami tidak masalah kalau terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Itu hak terdakwa. Tapi kita khan punya saksi yang disumpah dan bukti lain,” kata JPU Bambang, usai sidang kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat  Antonius, bermula ketika ia masih menjabat sebagai sekretaris (sebelumnya ditulis Kepala Dinas) PU Pengairan Kabupaten Madiun tahun 2011 lalu. Bersama Anton Sudarmanta yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Madiun, mereka menjanjikan kepada para kontraktor yang hadir dalam pertemuan di Kafe Silva, mampu mengurus proyek infrastruktur Kabupaten Madiun tahun 2011 dari pusat senilai Rp.25 milyar lebih.
Untuk itu, kemudian 10 asosiasi kontraktor dimintai uang fee di depan. Namun setelah uang fee sebesar 7 persen atau sekitar Rp1,875 miliar diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak turun. Karena merasa dirugikan, beberapa orang kontraktor melapor ke polisi.
Sedangkan perkara Anton Sudarmanta, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena perkara kasasinya dengan Nomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013, sudah turun. Terpidana Anton Sudarmanta juga sudah dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 3,5 tahun, 12 Mei 2014 lalu. [dar]

Keterangan Foto : Terdakwa Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kabupaten Madiun non aktif, Antonius Djaka Priyanto, saat membantah keterangan saksi dengan menunjukan bukti-bukti di PN Kota Madiun, Kamis (30/10). [sudarno/bhirawa]

Tags: