Mantan Kepala Kemenag Lumajang Ditahan

Karikatur korupsiLumajang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Lumajang setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dari setahun, akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang Nurmalluddin terkait dugaan korupsi yang merugikan uang negara sekitar Rp 533 juta.
Langkah kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nurmalluddin (26/11) lalu. Menurut Hamidi selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Lumajang, dinilai telah cukup alat bukti yang kuat bahwa tersangka mantan kepala kemenag Lumajang tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sekitar Rp 533 juta dengan cara memotong anggaran kesekjenan atau anggaran perencanaan di kantor kemenag Lumajang.
Tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Lumajang, sejak 28 Mei 2012 hingga 12 Juli 2014 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka menurut Hamidi (kasi pisdus ) pada akhir 2014 lalu ,kejaksaan negeri lumajang belum melakukan penahanan terhadap Nurmalluddin karena belum cukup alat bukti.
“Penahanan ini dilakukan Kejari Lumajang setelah pada akhir tahun lalu, Nurmaludin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat itu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Nurmalludin karena belum cukup bukti,” katanya. [dwi]

Tags: