Mantan Ketua Dewan Sidoarjo Ustman Ihsan Jadi Tersangka Laka Lantas

Tersangka Ustman Ihsan saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Proses perkara Laka Lantas antara Mobil Expander W 1406 VC dengan empat sepeda motor di Jl Raya Tanggul, Wonoayu, Sidoarjo, yang menewaskan seorang guru, masuk ketahap penyidikan. Pengemudi mobil expander Ustman Ihsan mantan Ketua Dewan Sidoarjo 1999-2004 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tersangka dinyatakan kooperatif oleh penyidik, dan memiliki riwayat kesehatan yang dikuatkan dengan rekam medis, pihak Kepolisian Sidoarjo tak melakukan penahanan. ”Ustman Ihsan yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono, Senin (7/1) kemarin.
Menurut AKP Sugeng, proses penetapan ini setelah mendapatkan keterangan para saksi dan juga olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ada unsur dugaan kelalaian kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan seorang guru meninggal dunia.
Namun, dikarenakan yang bersangkutan kooperatif penyelidikan, dan ada permohonan dari keluarga yang menyerahkan riwayat kesehatan, disertai dengan mengirimkan rekam medis dari RS. ”Maka Kepolisian juga melakukan penangguhan penahanan alias tidak ditahan. Pihak Kepolisian juga telah resmi mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kasus laka ini ke Kejari Sidoarjo,” tegas AKP Sugeng.
Tersangka terancam dijerat dalam pasal berlapis, yaitu pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ayat 2/3 dan 4. ”Dimana mengenai kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, maksimal bagi pelakunya bisa dipidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada (2/1), tersangka Utsman Ihsan yang mengendarai Expander W 1406 VC telah mengalami kecelakaan dengan empat motor, dan menyebabkan seorang guru tewas di lokasi. Sedangkan empat korban lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Yapalis Krian.
Keempat motor yang ditabrak itu Honda Vario bernopol W 5202 ZZ yang dikendarai Ferry Febrianto (23), guru olah raga asal Desa Ketimang, Kec Wonoayu, Honda Megapro bernopol W 3709 BO yang dikendarai Ahmad Miftakhul Ilmi (24) pemuda asal Desa Lebaniwaras, Kec Wringinanom, Gresik. Honda Revo bernopol W 2890 NP yang ditumpangi Mustakim (49) warga Tawangsari Simoketawang, Sidoarjo dan Honda CB bernopol S 2569 HM yang dikendarai Dian Ahmad (29) yang berboncengan dengan Wahyudi (29) warga asal Jetis Mojokerto. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. [ach]

Tags: