Kejari Sumenep Tahan Mantan Ketua DPD PPP

kejari-sumenepSumenep, Bhirawa
Mantan Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH Baharuddin menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pasalnya, ia diduga terlibat kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah seorang pengusaha di kota Sumekar.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Decky Andi membenarkan terhadap penahanan mantan ketua DPD PPP Sumenep ini dengan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan kejadiannya pada tahun 2011. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Baharudin harus mendekam di jeruji besi Kejari. “Yang bersangkutan kami tahan sejak Senin (31/10). Penahanan itu dilakukan karena berkas kasus tersebut sudah P21 atau sudah lengkap,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Decky Andi, Rabu (02/11).
Ia menyampaikan, atas kasus ini, Baharuddin diancam pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sub pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 huruf D dan E UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sub 310 ayat 1 KUHP. “Ancaman terhadap mantan ketua DPD PPP itu, 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tuturnya.
Decky menerangkan, kasus yang menimpa Baharuddin itu sudah masuk tahap II, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dijadwalkan sidang. Diprediksi, dalam pekan ini berkas kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Insaallah pekan depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadinal Negeri,” jelasnya. [sul]

Tags: