Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditahan

Dahlan-Iskan-resmi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-dalam-dugaan-kasus-korupsi-penjualan-aset-PT-PWU-Kamis-[27/10].-[abednego/bhirawa]

Dahlan-Iskan-resmi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-dalam-dugaan-kasus-korupsi-penjualan-aset-PT-PWU-Kamis-[27/10].-[abednego/bhirawa]

(Tersangka Mengakui Penjualan dan Penandatanganan Aset PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akhirnya Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10) di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sekitar pukul 19.40 malam, dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan Kejati Jatim, Dahlan digelandang masuk ke mobil tahanan Kejati Jatim. Sembari digelandang, Dahlan mengaku tidak kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka hingga terjadinya penahanan atasnya.
“Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini dan ditahan, karena seperti yang diketahui saya diincar terus sama yang berkuasa,” ungkap Dahlan sebelum masuk ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (27/10).
Lanjut Dahlan, Ia mengaku pasrah dengan penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya. Sebab, sebagai seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi dirut utama perusahaan daerah, Ia mengungkap penahanan atasnya bukanlah karena makan uang rakyat, menerima sogokan maupun menerima aliran dana.
“Saya menjadi bukan karena korupsi. Tapi karena harus menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah. Selebihnya, biar saya jelaskan kalau nanti sudah punya penasehat hukum,” ucapnya sembari masuk mobil tahanan Kejaksaan.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edi Birton menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan cukup jelas dengan posisinya saat di PT PWU. Seperti yang diakui Dahlan, lanjut Edi, sebagai Direktur Utama pihaknya mengetahui dan menandatangani pelepasan asset yang dikelola PT PWU.
“Kan sudah jelas, beliau (Dahlan) mengakui bahwa selama jadi Dirut PT PWU pihaknya mengetahui dan menandatangai penjualan asset PT PWU,” tegas Edi Birton.
Ditanya terkait alasan penahanan Dahlan, Edi mengaku, penahanan dilakukan supaya tidak menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan. Adakah intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun dari luar terkait penahanan Dahlan, Edi menampik hal itu. Ia mengaku penahanan Dahlan murni penegakkan hukum.
“Ini murni penegakan hukum. Pak Dahlan mengakui sendiri bahwa Ia yang menandatangani penjualan asset. Bukan itu saja, Ia juga menyetujuhi penjualan asset itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU. [bed]

Tags: