Mantan Pejabat BPKAD Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka

Foto: Dengan mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Batu, dua tersangka ES dan NI menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas 1 Malang, Kamis (23/9),

Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3
Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tidak main- main dalam komitmennya untuk memberantas praktek korupsi di kota ini. Kamis (23/9) mereka menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan/ tanah untuk pembangunan SMA Negeri 3 Kota Batu. Satu dari dua tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu yang kini telah diberhentikan.

Dua orang yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka masing- masing berinsial ES dan NI yang semuanya berdomisili di Kota Malang. Kasus ini terjadi pada tahun 2014 dimana saat itu ES menjabat sebagai salah satu Kasubid pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu.

“Informasi yang kami terima saat ini tsk ES sudah tidak aktif lagi sebagai ASN di Pemkot Batu. Sementara untuk tsk NI saat kasus ini terjadi merupakan pihak swasta yang menjadi konsultan studi kelayakan,”ujar Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH saat memberikan konferensi press, Kamis (23/9).

Untuk menentukan tersangka ini, katanya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, Kejari Batu menggandeng beberapa badan sebagai ahli di antaranya, Masyarakat Penilai Publik Indonesa (MAPPI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keterlibatan MAPPI ini untuk menentukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang obyektif. Maksudnya, Kejari Batu tidak ingin adanya subyektivitas dalam penentuan harga wajar tanah pada saat itu (tahun 2014).

Kemudian Kejari Batu juga berkordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung total kerugian Negara. Akhirnya, kajian yang dilakukan ahli dari MAPPI, BPN, BPKP ini akhirnya diketahui kasus ini telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 4,08 miliar.

Dari alat bukti yang ada semua mengarah pada ES dan NI sebagai pihak yang bertanggungjawab dan akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan untuk memperlancar proses penyidikan, maka per 23 September ini kedua tersangka kami tahan dengan jenis penahanan di Lapas Kelas 1 Malang selama 20 hari ke depan,”jelas Supriyanto.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, jo pasal 18, jo pasal 55 dalam UU Pemerantasan Tipikor. Dengan sangkaan pasal ini maka keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Diketahui, untuk membangun SMAN 3 Kota Batu, pada tahun 2014 pemkot menganggarkan pengadaan lahan sebesar Rp 9 milyar. Setelah berproses akhirnya dilakukan transaksi pembelian lahan seluas 8.200 meter persegi dengan harga Rp 8,8 milyar.

Namun angka ini dinilai tidak wajar dan dicurigai adanya mark up atau penggelembungan harga. Kecurigaan Kejari Batu terbukti dengan ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 4,08 miliar, dan telah menetapkan ES dan NI sebagai tersangka.(nas)

Tags: