Mantan Perwira TNI Jadi Eksekutor Pembunuh Anak Buah Kanjeng Dimas

Kasubdit-III-Jatanras-Polda-Jatim-AKBP-Taufik-Herdiansyah-menunjukkan-barang-bukti-dan-tersangka-pembunuhan-Abdul-Gani-santri-Kanjeng-Dimas-Taat-Pribadi-Kamis-[29/9].-[abednego/bhirawa].

Kasubdit-III-Jatanras-Polda-Jatim-AKBP-Taufik-Herdiansyah-menunjukkan-barang-bukti-dan-tersangka-pembunuhan-Abdul-Gani-santri-Kanjeng-Dimas-Taat-Pribadi-Kamis-[29/9].-[abednego/bhirawa].

(Pembunuhan Santri Padepokan Dimas Kanjeng)
Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Subdti III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Jatim membeberkan empat tersangka dugaan pembunuhan Abdul Gani, ketua yayasan di padepokan milik Kanjeng Dimas Taat Pribadi, Kamis (29/9).
Keempat tersangka itu berinisial WW, W, AS, dan KUR. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memimpin strategi pembunuhan Abdul Gani, ada pula yang menyusun strategi pembunuhan sampai dengan eksekusinya. Bahkan, ada juga yang membantu membuang jasad korban Abdul Gani untuk dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah, 13 April 2016 lalu.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pecatan perwira di Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Rata-rata tersangka ini merupakan mantan anggota (TNI, red). Ada yang desersi dan di PTDH. Pokoknya tiga tersangka pangkat terakhirnya Perwira,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9).
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, Taufik menjelaskan, masih ada lagi empat tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Gani yang masih dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang). Di struktur Padepokan Dimas Kanjeng, tim eksekusi Abdul Gani disebut Tim Pelindung.
“Masih ada empat DPO. Dua tersangka adalah pecatan Polisi dengan pangkat terakhir Aiptu, dan dua lainnya merupakan warga sipil,” tegas Taufik.
Lanjut Taufik, Abdul Gani dieksekusi di Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 13 April 2016 lalu. Itu adalah tanggal dimana seharusnya korban hadir sebagai saksi penipuan Taat Pribadi di Markas Besar Polri.
Gani dihabisi dengan cara dijerat lehernya dengan tali. Selain itu, kepalanya juga dibekap dengan plastik sehingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meregang nyawa. “Ketika dipastikan meninggal, korban dibawa ke Wonogiri besok paginya dengan membawa dua mobil,” terang Taufik.
Iring-iringan mobil pembawa mayat Gani itu tiba di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 13 April 2016 sekira pukul 21.00 malam. Para tersangka kemudian membuang mayat korban di sebuah waduk di Wonigiri. “Tanggal 14 nya mayat korban ditemukan,” imbuhnya.
Ditambahkan Taufik, selanjutnya para tersangka kembali ke Probolinggo. Sesampai di padepokan, mereka menerima uang dari Kanjeng Dimas sebesar total Rp 300 juta dan dibagi-bagi. Karena itulah Kanjeng Dimas disangka sebagai otak pembunuhan Gani. “Barang bukti yang kita sita diantaranya tali untuk membunuh, lakban guna membekak korban dan sebagian uangnya kami sita,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Kejaksaan melakukan proses administrasi pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan pembunuhan Abdul Gani dari penyidik Polda Jatim. Selanjutnya keempat tersangka di limpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Keempatnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesuai Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang mana saksinya banyak berdomisili di Surabaya,” tambahnya. [bed]

Tags: