Mantan Petinju Anis Roga Dimejahijaukan

Mantan Petinju Profesional Anis Roga ketika menjalani sidang perdana dugaan kasus pemerasan dan penyekapan di PN Surabaya

(Diduga Lakukan Pemerasan dan Penyekapan)

PN Surabaya, Bhirawa
Mantan petinju profesional, Anis Roga menjalani sidang perdana dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap korban Jimmy Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7).
Dikawal oleh beberapa bodyguardnya, Stanislous Koska Rani alias Anis Roga jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Bersama enam terdakwa lainnya, yaitu Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa. Anis Roga menjalani sidang di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Sebelum menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha properti (korban). Sempat terjadi ketegangan antara pengawal terdakwa dengan awak media.
Bahkan awak media dilarang untuk mengambil gambar persidangan kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaan mengatakan, pada 12 April 2019 pukul 18.00 W8B, saksi Jimmy Wijaya (korban) datang ke kantor PT Berkat Jaya Land di Jl Darmo Hill. Saat saksi datang, terdapat ketujuh terdakwa.
“Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi untuk meminta kembali uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Jaksa Suparlan dalam dakwaannya.
Uang tersebut, lanjut Jaksa, sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy karena sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.
Para terdakwa meminta agar saat itu juga Jimmy mengembalikan uang tersebut. Namun Jimmy tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang tersebut.
Lalu para terdakwa mengancam, apabila tidak mau mengembalikan uang tersebut maka Jimmy tidak boleh pulang dan para terdakwa tetap akan menduduki kantor tersebut.
“Dalam kasus ini para terdakwa didakwa sebagaimana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa. Masih kata Jaksa, mulai pukul 09.00 sampai 20.00 WIB.
Para tersangka kemudian meminta uang Rp20 juta. Uang itu merupakan syarat agar korban bisa pulang ke rumah. Korban pun menyerah dengan memberikan uang Rp20 juta. Selanjutnya uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi. Di tempat itu juga, uang Rp20 juta tersebut dibagi untuk orang delapan.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Tanpa didampingi penasehat hukum, ketujuh terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. “Tidak yang mulia Majelis Hakim,” pungkas Anis. [bed]

Tags: