Mantan PNS BKD Jatim Divonis 8 Bulan Penjara

Eka Purnama (42) mantan PNS BKD Jatim dan Sanuji bin Ramut (50) divonis delapan tahun penjara atas kasus penipuan CPNS, Senin (21,9).

Eka Purnama (42) mantan PNS BKD Jatim dan Sanuji bin Ramut (50) divonis delapan tahun penjara atas kasus penipuan CPNS, Senin (21,9).

Janjikan Korbannya Lolos Jadi CPNS
PN Surabaya, Bhirawa
Eka Purnama bin Margono (42) dan Sanuji bin Ramut (50) harus pasrah dengan putusan Ketua Majelis Hakim Moestofa yang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan keduanya.
Eka, mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, bersama dengan terdakwa Sanuji terbukti melakukan penipuan CPNS dengan korban Dwi Saroh. Tak tanggung-tanggung, Eka meminta uang pendaftaran Rp 35 kepada Rohman Rowi (ayah korban) untuk menjanjikan anaknya masuk sebagai CPNS.
Hakim Moestofa mengatakan, adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui pebuatannya dan mengaku bersalah. Sementara hal yang memberatkan yakni, pebuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang. “Mengadili kedua terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama delapan bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Moestofa dalam amar putusannya, Senin (21/9).
Selain itu, lanjut Hakim Moestofa, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Moestofa.
Kasus ini mencuat saat Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya  berhasil mengungkap penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Eka Purnama (42) warga Simo Sidomulyo Surabaya dan Sanuji (50) warga Dusun Sidoraharjo, Kedamean Gresik.
Modusnya, terdakwa Sanuji menyampaikan kepada terdakwa Eka, bawasanya ada seorang (Rohman Rowi) yang ingin masuk menjadi CPNS. Selanjutnya, terdakwa Eka menyuruh Sanuji untuk membawa korban Rohman Rowi ke kantor BKD Surabaya. Pertemuan pun terjadi, dan terdakwa Sanuji memberitahu bahwa Rohman Rowi (korban) ingin memasukkan anaknya Dwi Saroh menjadi CPNS.
Selanjutnya, terdakwa Eka menyanggupi dan menjanjikan bawah Dwi Saroh akan menjadi CPNS, dengan syarat membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 35 juta dibayar terlebih dahulu. Untuk tak membuat curiga korban, Eka berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak diterima masuk jadi CPNS.
Sayangnya, hingga lama korban Dwi Saroh tak juga dipanggil untuk mengikuti tes CPNS. Sementara uang pendaftaran sebesar Rp 35 juta telah dibagi-bagi oleh terdakwa Eka kepada saksi Usa Mashuri sebesar Rp 20 juta, terdakwa Sanuji mendapat bagian sebesar Rp 5juta, sementara sisanya yakni Rp 9,5 juta digunakan terdakwa Eka untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejari Surabaya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan. [bed]

Tags: