Mantan Sekdakab Dilantik Jadi Wakil Bupati Lumajang

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan ucapan selamat kepada dr Buntaran Suprianto MKes usai dilantik menjadi Wabup Lumajang sisa masa jabatan 2013-2018 di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (2/12).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan ucapan selamat kepada dr Buntaran Suprianto MKes usai dilantik menjadi Wabup Lumajang sisa masa jabatan 2013-2018 di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (2/12).

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo secara resmi melantik dr Buntaran Suprianto MKes menjadi Wakil Bupati Lumajang sisa masa jabatan 2013-2018.  Pelantikan yang dihadiri Muspika Lumajang itu dilaksanakan di Ruang Binaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Rabu (2/12).
Seperti yang diketahui, setelah jabatan Bupati Lumajang kosong karena Sjahrazad Masdar meninggal dunia, jabatannya digantikan wakilnya As’ad Malik. Hal itu menyebabkan jabatan wakil bupati kosong dan harus diisi pejabat baru. Setelah melalui proses panjang, akhirnya diputuskan mantan Sekdakab Lumajang, Buntaran Suprianto dipilih menjadi Wakil Bupati Lumajang. Pelantikan tersebut bedasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 3 November 2015 Nomor 132.35-5879 tahun 2015.
Dalam sambutannya, Gubernur Soekarwo mengatakan, tugas dari wakil bupati adalah membantu tugas bupati. Bupati dan Wakil Bupati Lumajang harus saling mengisi. Keberadaan wakil bupati akan memperlancar tugas dari bupati. “Tidak boleh ada wakil bupati serasa bupati, dan sebaliknya tidak ada bupati serasa wakil bupati,” ungkapnya.
Pakde Karwo sapaan akrabnya mengingatkan, Wabup Lumajang untuk terus melakukan komunikasi dengan Forkopimda, dewan, SKPD, camat, dan organisasi masyarakat terkait. Komunikasi menjadi jalan penting guna menyukseskan pembangunan di Kab Lumajang. Komunikasi yang lancar menghasilkan suasana yang harmonis.
Salah satu tugas dari kepala daerah saat ini adalah menyejahterakan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pola kepemimpinan tersebut yang harus dimiliki oleh kepada daerah.
Bupati dan Wakil Bupati Lumajang harus mengajak seluruh elemen yang ada di Lumajang untuk merumuskan kebijakan secara bersama. Perumusan kebijakan secara bersama ini yang dikenal dengan demokrasi partisipatoris.
Demokrasi partisipatoris ini adalah mengajak suara yang lirih untuk didengarkan. Masyarakat yang sendiri harus didampingi, itulah sebenarnya fungsi pemerintah. Rakyat merasakan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi. “Itulah yang menjadi ciri khas Pemprov Jatim. Jika ada demonstrasi wajib ditemui oleh gubernur maupun wakil gubernur dan tidak boleh ada anarkis. Jika anarkis dan melakukan tindakan kurang terpuji maka akan ditindak oleh kepolisian,” tegasnya.
Pakde Karwo menegaskan bahwa kata kunci dari kesemuanya adalah kerukunan. Kerukunan harus dibangun dan diciptakan antara bupati, wakil bupati bersama Forkopimda yang ada di Lumajang. “Rukun menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Lumajang ke depan,” imbuhnya.
Ditemui usai pelantikan, Wabup Lumajang dr Buntaran Suprianto MKes mengatakan, setelah dilantik ia akan menyesuaikan diri dan segera mempelajari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil bupati, “Saya akan konsentrasi pada Tupoksi yang ada dan siap menerima perintah yang akan diberikan oleh Bupati Lumajang,” ungkapnya.
Selain itu, sebagai wakil bupati, ia akan berkoordinasi sekaligus bersinergi bersama camat untuk saling mengisi dan mendukung. “Saya akan belajar tugas-tugas dari seorang wakil bupati, dan saya juga akan bersinergi dengan Inspektorat terkait pengawasan,” pungkasnya. [iib]

Tags: