Mantan Sekjen ESDM Diperiksa sebagai Tersangka

30-esdmJakarta, Bhirawa
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (29/12) kemarin.
Waryono sudah tiba di gedung KPK pada pukul 09.55 WIB dengan menumpang mobil tahanan, namun Waryono yang memakai rompi tahanan itu tidak memberikan komentar apapun.
Waryono sebelumnya telah ditahan sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Ia ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.
KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Masih ada sejumlah perkara lain yang terkait dengan Kementerian ESDM yaitu kasus dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Menteri ESDM Jero Wacik periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik dan dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. [ant.ira]

Tags: