Mantan Sekkab Nganjuk Segera Hirup Udara Bebas

Mantan Sekkab Nganjuk, Drs. Masduqi, Msi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kain batik.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nganjuk Drs. Masduqi, Msi akan segera menghirup udara segar setelah hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Sejak ditahan tanggal 29 April 2016 silam, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kain batik ini telah menjalani sembilan bulan masa pidananya. Diperkirakan akhir April tahun ini, Masduqi sudah meninggalkan ruang tahanan di Lapas kelas IIB Kediri.
Terjerat kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk APBD 2015, Masduqi menerima vonis hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Tipikor. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Masduqi dipenjara selama 1,5 tahun. “Vonis dari hakim Tipikor sudah lebih dari ¾ tuntutan JPU, maka kami tim JPU tidak mengajukan banding lagi,” ungkap Wahyu Heri Purnomo SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa vonis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana Masduqi terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negar dengan merekayasa harga batik dengan meminjam bendera CV Ranusa.
Selain Masduqi, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Direktur CV Agung Rejeki, Mashudi SS juga divonis 1 tahun penjara. Sementara itu Direktur CV Ranusa Edi Purwanto yang diganjar 2 tahun 6 bulan penjara sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa telah mencari keuntungan secara tidak wajar dari proyek negara senilai total Rp 6,05 milyar tersebut. Rinciannya, Direktur PT Delta Inti, Sunartoyo mendapat jatah Rp 2,1 miliar, Masduqi Rp 20 juta. Kemudian Mashudi SS Rp 553 juta dan Edi Purwanto Rp 54 juta. [ris]

Tags: