Mantan Sekretaris Desa Yakin Menang Gugat Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
Para mantan Sekdes di Kab Sidoarjo yang menggugat Bupati Sidoarjo karena telah dimutasi ke Kantor Kecamatan, menyatakan optimisnya kalau upaya banding yang sudah dilakukan hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA) kini akan membuahkan hasil positif.
Menurut Kusnandar, satu dari 22 orang mantan Sekdes di Desa Karangbong, Kec Gedangan, pihaknya mendapat informasi kalau pada 22 September besok, pihak MA akan mengeluarkan PK (Peninjauan Kembali) yang ditujukan pada Pemkab Sidoarjo, terkait kasus pemutasian mantan Sekdes ASN itu.
”Terhitung 14 hari sejak PK itu dikeluarkan, Pemkab Sidoarjo harus merespon PK,” ujar Kusnandar, belum lama ini.
Kusnandar menjelaskan, upaya banding sampai ke tingkat MA itu karena di tingkat PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), majelis hakim mengabulkan upaya banding Pemkab Sidoarjo. Sedangkan di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), majelis hakim mengabulkan gugatan mantan Sekdes ASN Sidoarjo.
Pihaknya saat mengajukan banding ke tingkat MA itu, menyertakan ada dua alat bukti. Baik saat keputusan di PTUN maupun di tingkat PT TUN.
Dengan adanya proses pemutasian mereka itu, mereka merasa didholimi. Karena pemutasian Sekdes ASN itu, hanya terjadi di Sidoarjo saja. Di Kabupaten lain tak terjadi.
Mutasi itu tak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014. Yang menyebut, Sekdes tetap menjalankan tugas di desa itu.
”Kami diangkat menjadi Sekdes ASN berdasarkan Permendagri. Maka kalau kami dimutasi harus ada Permendagri baru yang mengatur,” kata Kusnandar, yang akan pensiun pada tahun 2020 nanti.
Sehingga upaya hokum berupa gugatan di PTUN mereka ajukan, supaya para mantan Sekdes ASN dikembalikan lagi ke desanya masing-masing. Kusnandar mengatakan dari 22 Sekdes ASN yang menggugat SK Pemutasian Bupati Sidoarjo itu, sudah ada tiga mantan Sekdes ASN yang memasuki masa pensiun. Bagaimana kalau gugatan tidak membuahkan hasil positif ? Pihaknya merasa sudah pasrah, karena sudah berupaya semaksimal mungkin.
Terkait mutasi Sekdes itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri Witarsih SH, beberapa kali sudah menjelaskan kalau kebijakan Pemkab Sidoarjo memutasi Sekdes karena adanya UU Pemerintahan Desa Nomor 11 tahun 2012.
Yang disebutkan, kalau Kepala Desa bertanggung jawab pada perangkat desanya. Tapi Sekdes ASN bukan perangkatnya, karena mereka adalah ASN yang notebne adalah pegawai pemerintah. Maka itu mereka dimutasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurut Witarsih, sebenarnya tak semua Sekdes ASN di Sidoarjo menggugat mutasi itu. Dari 145 Sekdes ASN di Kab Sidoarjo, yang mengajukan gugatan ini hanya sebanyak 22 Sekdes ASN saja. [kus]

Tags: