Mantan Sekretaris Gerindra Pojokkan HM Riva’i

PN SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Tiga saksi langsung pojokkan HM Riva’i dalam pemerikaaan sidang kasus dugaan ijasah palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini. Tiga orang saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan memberatkan terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Coming Wijaya SH MHum pada sidang, Senin (22/8) kemarin.
Tiga orang saksi itu, Imam Hambali SSos MSi, mantan anggota dewan penasehat Partai Gerindra. Bambang Pujianto, mantan sekretaris dan Ir Suproyono, kader Partai Gerindra.
Secara berterus terang, Imam Hambali dihadapan majelis hakim mengakui bahwa yang melapor  ke pihak kepolisian di Mapolres Sidoarjo adalah dirinya atas persetujuan pengurus lainnya. ”Sayalah yang melapor ke pihak kepolisian atas persetujuan pengurus lainnya,” tuturnya di persidangan.
Imam Hambali mengetahui kalau ijasah sarjana HM Rifa’i yang kala itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra adalah palsu berkat informasi Suja’i, simpatisan Partai Gerindra. Sedangkan simpatisan yang lain juga membawa fotokopi ijasah yang diduga palsu.
Mengetahui yang demikian, kader lainnya memberi tahu HM Rifa’i, namun yang bersangkutan susah dihubungi. Dan ketika digelar rapat, yang bersangkutan juga tak ada.
Lalu disarankan mencari kebenaran untuk klarifikasi dan oleh H Basor diberikan ke Ir Supriyono agar ke Universitas  Yos Sudarso di Surabaya. Hasilnya, ternyata ijasah yang dipakai untuk mendaftar bakal calon legislatif ke KPUD Sidoarjo, ditengarai memang palsu. Sebab keterangan tertulis dari Universitas Yos Sudarso Surabaya tidak pernah mengeluarkan ijasah tersebut.
”Atas dasar itu, lalu ada kesepakatan, bahwa saya yang menjabat Wansehat partai lapor ke polisi,” tuturnya.
Ketika majelis hakim bertanya, apakah sudah menghubungi terdakwa sebelum lapor polisi? Ia mengaku susah menghubungi. Tapi itu kata pengurus lain,  tambahnya. Ia sendiri, tak pernah menghubungi. Dan tanpa ada klarifikasi langsung melapor ke polisi. Atas keterangan itu, ia diketawai pengunjung sidang.
Sementara itu, saksi Bambang Pujianto, yang anggota DPRD Sidoarjo, duduk di komisi A, juga mengemukakan yang sama bahwa berdasarkan keterangan tertulis dari Universitas Yos Sudarso Surabaya. Ijasah HM Rifa’I tidak pernah dikeluarkan oleh Universitas Yos Sudarso. ”Saya sendiri juga datang ke pihak administrasi Universitas Yos Sudarso Surabaya,” tuturnya.
Dengan kejadian itu, sebagai kader Partai Gerindra yang merupakan partai besar pimpinan Prabowo Subiyanto, ia merasa malu, sekaligus kecewa karena dipecat tanpa presedural dari jabatan sekretaris oleh HM Rifa’i. ”Meski kecewa dipecat dari jabatan sekretaris, saya tetap bangga sebagai kader Partai Gerindra karena ada piagam dari Pak Prabowo Subiyanto,” kata Bambang Pujianto.
Demikian juga dengan keterangan saksi Ir Supriyanto, juga menguatkan dua saksi terdahulu, Universitas Yos Sudarso Surabaya tidak mengeluarkan ijasah sarjana yang dipakai HM Rifa’i.
Menurut HM Rifa’I, keterangan tiga saksi tersebut ada yang benar dan ada yang salah. ”Ada yang benar juga ada yang salah yang mulia,” jawabnya. Sejurus kemudian sidang ditutup dan masih akan dilanjutkan untuk memeriksa saksi lain. [hds]

Tags: