Mantan Wali Kota Mojokerto Diperiksa Kejaksaan

Kota Mojokerto, Bhirawa
Mantan Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono diperiksa tim penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait dugaan kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD) yang berujung korupsi. Mantan wali kota dua periode ini  diperiksa penyidik kejaksaan atas lenyapnya TKD seluas 1.990 meter persegi saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota lalu.
”Sebagai warga negara yang baik, saya harus memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Itu saja,” ucap Gani usai diperiksa.
Dalam pemeriksan kemarin,  Gani yang mengenakan kemeja putih bergaris terlihat  santai. Ekspresi wajahnya juga tak tegang. Ia  menuruni tangga lantai dua bersama dua pengacara yang masih muda. Pak Sudiman Sidabukke (kuasa hukumnya, red) ada tugas lain, sehingga tak bisa menemani saya,” katanya sambil berjalann terkait soal pengacara yang menampinginya.
Gani menyempatkan diri berhenti sebentar untuk melayani sejumlah media yang mencegatnya. ”Kabarnya semua baik-baik saja kan?,” sapanya kepada media.
Mantan wali kota asal Rembang, Jateng  ini juga menandaskan, pemeriksaan yang dilakukan atas dirinya untuk kepentingan penyidikan kejaksaan. Sebab keterangannya diperlukan untuk satu kasus dugaan korupsi TKD di Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto. Bukan kasus dugaan korupsi yang lain, termasuk informasi yang berkembang akan adanya TKD jilid berikutnya.
Pemeriksaan Gani Kamis kemarin hanya berlangsung sekitar satu jam. Dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir  11.00 WIB . Informasinya, tim penyidik perlu memeriksa Gani sebagai saksi untuk memastikan kembali perannya sebagai pembeli tanah seluas 1.990 meter persegi di Kel Gunung Gedangan itu.
Penyidikan atas kasus jual beli TKD yang berujung dugaan korupsi itu sedang disempurnakan kejaksaan. Penyidik perlu memeriksa Gani sebelum perkara itu sampai pada persidangan.
”Kami memeriksa Pak Gani sebagai saksi untuk memperkaya data penyidikan kami. Wajar, seorang saksi kita panggil beberapa kali. Bahkan tak tertutup kemungkinan bisa saja kita panggil lagi beliau,” kata Kepala Seksi Tindajk Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojoketo, Andy Ardani SH.
Anggota tim penyidik itu menjelaskan, hak penyidik memeriksa saksi demi kepentingan penyidikan. Soal materi pemeriksaan, Andy menolak memberikan keterangan dengan dalih untuk konsumsi penyidik. ”Yang jelas tak salah dan tak dilarang memanggil saksi sampai tiga kali,” ucapnya.
Selain memeriksa Gani, Kejaksaan juga telah lebih dulu memeriksa putra Gani, Erwin Wibowo, yang kini menjadi pegawai di Pemkot Mojokerto. Gani diketahui pernah membeli tanah seluas 1.990 meter persegi. Tanah ini kemudian disertifikasikan atas nama Erwin.
Ternyata menurut kejaksaan, tanah itu TKD. Kini, tanah di Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto itu, jatuh ke tangan pengusaha, Rudiyanto. Bahkan, kejaksaan minggu kemarin juga menggeledah Balai Kota tepatnya di kantor Bagian Pemerintahan.
Dalam kasus jual beli TKD yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi itu telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Achmad Zainudin, Kadiskoperindag yang dulu menjabat Camat Magersari, Tatok Yulianto, Lurah Gunung Gedangan, dan Mat Urip ahli waris tanah. [kar]

Tags: