Mapekat Demo Kantor YKP dan Pemkot Surabaya

Puluhan warga yang tergabung dalam Mapekat saat demo di kantor Pemkot Surabaya, Kamis (2/8). [andre/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) melakukan demonstrasi di kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya Kamis (2/8).
Mereka meminta Wali Kota Tri Rismaharini mengambil alih aset negara YKP yang dikuasai pihak ketiga. ”Kami menemukan novum atau bukti baru berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah warga kepada negara yang digunakan untuk kepentingan YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya Surabaya),” kata koordinator aksi Mapekat Setio Winarto saat melakukan orasi di depan Balaikota Surabaya.
Semula mereka melakukan aksi di depan kantor YKP di Jalan Sedap Malam Surabaya. Hanya saja, selama aksi, para peserta aksi tidak mendapat respon dari pihak YKP sehingga melanjutkan demonstrasi di Balaikota Surabaya.
Selama orasi, mereka meminta perwakilan Mapekat bisa melakukan audiensi dengan pemangku kebijakan di Pemkot Surabaya. Mereka berusaha masuk dengan mengoyang-goyangkan pagar Balaikota Surabaya.
Mendapati hal itu, sejumlah petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Pemkot Surabaya dengan cepat menghalau dengan menahan pagar dari arah dalam Balaikota.
Setelah dilakukan mediasi, pihak Pemkot Surabaya meminta sejumlah perwakilan Mapekat untuk melakukan audiensi. Hanya saja, mereka tidak bisa ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena sedang dinas keluar negeri dan kepala dinas terkait.
Mereka hanya ditemui Kepala Bidang Penanganan Masyarakat Bakesbalinmas Surabaya Hendri Simanjuntak.
Setio Winarto menjelaskan, bukti baru tersebut adalah Ketua Pengurus YKP periode 2015-2020, Catur Hadi Nurcahyo telah mengakui atau melegalkan bahwa terjadi akta jual beli aset YKP.
”Artinya ada jual beli yang sah antara warga negara yang menyerahkan lahannya untuk negara demi kepentingan YKP. Dalam hal ini negara ini adalah Pemkot Surabaya, sedangkan operatornya adalah YKP,” katanya.
Bukti baru ini, lanjut dia, selama ini sulit dicari atau memang sengaja disimpan pihak-pihak terkait. ”Tapi kami memperolehnya dengan cara melakukan investigasi adanya jual beli aset YKP di Rungkut dan lurah-lurah juga sudah menyampaikan,” katanya.
Atas dasar asas legalitas pelepasan tanah warga kepada negara, lanjut dia, maka Mapekat meyakini adanya perbuatan melawan hukum dan kuat adanya kerugian negara sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Pembina Mapekat Darmantoko mengatakan bertolak dari hal-hal itu, pihaknya melakukan koreksi total kepada penyelenggara negara dalam hal ini Wali Kota Surabaya dan DPRD Surabaya yang di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab atas hilangnya aset negara itu.
”Kami meminta wali kota segera memgambil alih aset negara itu,” katanya.
Menurut dia, jika tidak ada tindak lanjut dari Wali Kota Surabaya, maka sama saja dianggap sebagai pembiaran. ”Kami minta ada keadilan dan perlindungan dari negara dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Penanganan Masyarakat Bakesbalinmas Surabaya Hendri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melaporkan semua aspirasi yang diutarakan warga yang tergabung dalam Mapekat ini.
”Kami akan laporkan kepada atasan atas kedatangan bapak-bapak ke sini. Mohon maaf atas kondisinya seperti ini,” ujarnya.[dre]

Tags: