Marak Minimarket Ilegal, LSM Kritik DPRD

Aliansi LSM Batu saat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Kota Batu menuntut perbaikan kinerja DPRD Kota Batu yang diklaim lemah dalam pengawasan. Akibatnya, banyak gedung usaha dan perumahan tak berijin muncul di Kota Batu. Rabu (29/3), puluhan anggota Aliansi LSM Batu mendatangi Gedung Dewan dan melakukan audensi dengan Wakil Rakyat.
“Seharusnya Dewan segera memanggil Dinas Perijinan untuk meminta penjelasan. Karena saat ini di Kota Batu banyak bermunculan toko modern, hotel, kondotel dan perumahan atau real estate, namun semuanya belum mengantongi ijin,”ujar Kordintor Aliansi LSM Batu, Alex Yudawan, saat ditemui di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (29/3). Setidaknya ada 3 LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Batu ini. Yaitu, LSM Ujung Aspal, LSM Alab-Alab, dan LSM Duta Bangsa.
Terkait dengan lemahnya fungsi pengawasan Dewan, kata Alex, pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD maupun SKPD terkait. Isinya, meminta Dewan dan SKPD segera memperbaiki kinerjanya untuk memaksimalkan fungsi dan tugas yang diberikan Negara. “Tak hanya pengawasan, fungsi Dewan dalam hal anggaran dan legislasi juga tak berjalan dengan baik. Kami sangat kecewa dengan Dewan dan Eksekutif,”tambah Alex.
Akibat buruknya fungsi pengawasan Dewan ini, beberapa proyek bangunan milik Pemkot tak memiliki kualitas baik. Salah satu contoh terbaru adalah buruknya kualitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. Beberapa waktu lalu TPA ini ambles dan tanahnya longsor akibat buruknya saluran pembuangan air.
“Tapi anggota Dewan baru mendatangi TPA Tlekung setelah ada pemberitaan di Media. Hal ini menunjukkan selama ini mereka tak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut,” tambah Ghoib Sampurna, Ketua dari LSM Alab-Alab.
Seharusnya, banyaknya toko modern, perumahan, bahkan kondotel dan hotel tak berijin harus disikapi Pemkot dengan tegas. Satpol PP sebagai penegak Perda harus menindak tegas gedung-gedung usaha dan perumahan yang tak berijin ini. Hal ini bertolak belakang dengan sikap tegas Satpol PP kepada 27 warga miskin pemilik rumah di Dusun Junggo.
Sebelumnya diberitakan,  di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terdapat  27 bangunan semi permanen dan rumah yang masih dalam proses pembangunan terancam dibongkar petugas Satpol PP. Hal ini akibat bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun 27 warga yang menempati kawasan tersebut telah mengajukan permohonan negosiasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Hal ini berkaitan untuk membagikan tanah tersebut kepada warga, dimana setiap kaplingnya diberi harga sewa Rp10 Juta.
Menurut keterangan perwakilan warga, Supanji, Satpol PP memberi peringatan karena bangunan tersebut didirikan tanpa ijin.
“Kata pihak Satpol PP, mereka akan memberi waktu 15 hari bagi warga untuk membongkar bangunan- bangunan ini. Jika tidak, Satpol PP akan membongkar sendiri,”ujar Supanji.
Diketahui, status kepemilikan tanah di atas merupakan lahan milik Negara. Sebelumnya, Hak Guna Bangunan di tanah tersebut dimiliki PT Bukit Selecta Mas. Namun Hak Guna Bangunan tersebut sudah habis 9 Juni 2010 sehingga tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik Negara. [nas]

Tags: