Marak Parkir Liar, Dishub Kota Malang Ajukan Perda Derek

Masih marak parkir liar tapi Dishub belum bisa mengambil tindakan lantaran terbentur aturan.

Kota Malang, Bhirawa
Maraknya parkir liar menjadi persoalan tersendiri bagi Dinas Perhubungan Kota Malamh. Sementara belum ada ada payung hukum untuk menindak atau menderek parkir liar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Dr. Hadi Priyanto, kepada wartawan Selasa 28/1 kemarin, mengutarakan penertipan parkir liar menjadi hambatab tersendiri, karena belum ada aturanya.
“Penindakan terhadap parkir liar kurang maksimal, kita belum bisa melakukan penderekan terhadap, kendaraan yang parkirnya liar, karena memang belum ada aturanya,”tutur Handi.
Diakui dia  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Tidak adanya payung hukum untuk langsung menderek kendaraan, khususnya roda empat, yang terpakir liar membuat Dishub kerap tak berdaya menindak.
“Kami sudah mengajukan Perda Penyelenggaraan Perhubungan. Sudah masuk Program Pembentukan Perda. (Properda) Tahun 2020 DPRD Kota Malang,”imbuhnya.

Hadi Priyanto

Menurut Handi,perda tersebut nantinya bisa mengatur jelas tugas Dishub yang selama ini belum diatur sebelumnya. Seperti mengatur dan mengadakan rekayasa lalin, pengujian terminal, kewenangan untuk menderek kendaraan hingga tata kelola parkir. 
“Apalagi, untuk mengatur dalam skala besar pengelolaan parkir Kota Malang yang selalu menjadi keluhan utama warga kepada Dishub Kota Malang selama ini,”tandasnya. 
Sembari menunggu, dibahas pihaknya juga menyiapkan membentuk UPT (UPT Pengelolaan Parkir) dengan sistem BLUD. Ini masih proses, semoga dalam beberapa waktu kedepan sudah bisa berjalan.
UPT yang akan dibentuk ini akan memiliki fungsi penuh mengelola parkir se Kota Malang. Termasuk sistem didalamnya seperti e-parking. serta akan mengatur lebih teknis dan dinamis.
Melalui UPT, menurut Handi pengelolaan parkir akan lebih sistematis dan teratur.
” Karena Dishub  sebagai dinas/perangkat daerah jika hendak mengelola parkir ataupun membuat regulasi tertentu harus menunggu perda. Kalau UPT dengan sistem pengelolaan keuangannya BLUD maka jika mereka butuh apa tinggal mengajukan perwali saja. Misal butuh payung hukum untuk mengatur denda hingga penderekan,”tambah Handi.
Ia menyatajan perda penyelenggaraan perhubungan dan juga pembentukan UPT nantinya akan sistem kelola parkir yang selama ini dibutuhkan. Termasuk aturan penggajian juru parkir, titik parkir, denda dan hal teknis lainnya. 
Untuk persoalan parkir ini juga Dishub Kota Malang juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pasalnya ada data titik parkir yang harus disinkronkan. [mut]

Tags: