Marak Pengeboran Air Pegunungan Ilegal

Ilegal, pengeboran air bawah tanah di kawasan pegunungan Wilis Kecamatan Sawahan disegel Satpol PP.(ristika/bhirawa)

Ilegal, pengeboran air bawah tanah di kawasan pegunungan Wilis Kecamatan Sawahan disegel Satpol PP.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Longgarnya pengawasan terkait eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Nganjuk berdampak terhadap maraknya pengeboran air bawah tanah illegal. Terbukti, dari sembilan pengeboran air bawah tanah yang biasa memasok depo air isi ulang di Nganjuk, ternyata enam diantaranya beroperasi tanpa izin.
Padahal, Pemkab Nganjuk telah mengatur pemanfaatan sumber daya alam itu dalam peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) . Karena itu pengeboran air bawah tanah di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk. “Disegel karena pengelolaan air dilakukan tanpa dilengkapi izin usaha atau izin galian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suprapto, Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Nganjuk.
Didampingi pihak Polsek, Kodim, anggota DPRD dan perangkat desa setempat, anggota Satpol PP memberikan pemahaman terhadap pemilik usaha pengeboran air bawah tanah bahwasannya usaha yang mereka lakukan adalah illegal. “Saya minta kepada pemilik usaha agar segera melengkapi izin yang dibutuhkan. Setelah itu silahkan jika ingin melanjutkan usaha yang telah digeluti,” ungkap Suprapto.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Sumardi SH yang juga sempat melihat langsung beberapa lokasi pengeboran air bawah tanah mengaku prihatin karena sumberdaya alam dieksploitasi tanpa memikirkan dampak lingkungan. Selain itu, eksploitasi sumber air ilegal di lereng Pegunungan Wilis hanya menguntungkan beberapa orang saja. “Semua pemanfaatan sumber air dengan skala besar harus dilengkapi izin, ” tegas Sumardi.
Sementara itu, Siswanto petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Nganjuk yang juga ikut mendatangi lokasi pengeboran air menyebutkan, pada awal tahun 2016 hanya ada tiga perusahaan yang mengajukan izin pengeboran air bawah tanah. Selang empat bulan kemudian, sudah banyak bermunculan perusahaan pemanfaatan air di kawasan Kecamatan Sawahan. “Tercatat ada 9 pengeboran air dan herannya yang dilengkapi izin hanya 3,” kata Siswanto. [ris]

Tags: