Maret, Dispendukcapil Surabaya Terapkan Denda

e-ktpSurabaya, Bhirawa
Seluruh warga Kota Surabaya diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 1 Maret mendatang. Sebab, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan mengenakan denda Rp50 ribu, bagi warga yang belum merekam maupun memiliki e-KTP. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, menargetkan semua KTP elektronik (E-KTP) selesai pada Februari 2016. Target ini berlaku untuk pencetakan e-KTP 20 ribu orang warga Surabaya yang sudah menjalani perekaman tapi belum menerima e-KTP.
”Data kami ada 20 ribu orang yang sudah melakukan perekaman tapi KTP elektroniknya belum tercetak. Perkiraan Bulan Februari sudah tercetak semua, karena kita melakukan pelayanan setiap hari,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (31/1) kemarin.
Suharto menambahkan, warga yang ingin mengecek, apakah datanya sudah terekam dapat melihat di website dispendukcapil.surabaya.go.id. Warga Surabaya, menurutnya, bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan. ”Di samping itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto.
Sementara itu, bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapat e-KTP fisik, kata pria yang getol bermain music ini, bisa menunjukkan identitas KTP non-elektronik. ”Bagi warga yang KTP Elektroniknya tak ada atau diminta saat perekaman, khususnya untuk yang baru berusia 17 tahun, bisa menunjukkan kartu keluarga (KK). Karena untuk usia 17 tahun kan belum mendapatkan KTP sama sekali. KTP non-elektronik sudah kita hentikan pencetakannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, pada 13 Desember 2015, Suharto mengatakan, ada sekitar 14 ribu warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima e-KTP bentuk fisik. Saat itu dia juga menjanjikan Dispendukcapil akan menuntaskan pembuatan e-KTP fisik dalam waktu tiga minggu.
Sementara, menurut Suharto, masih ada 400 ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sebagian besar dari mereka tinggal di luar kota, luar pulau atau luar negeri. ”Ya, kita akan menunggu kedatangan mereka untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tambahnya.
Dispendukcapil beralasan, pencetakan e-KTP tidak segera selesai karena alat pencetak e-KTP yang dimiliki oleh Dispendukcapil Surabaya saat ini hanya empat buah saja. Suharto menjelaskan masing-masing alat hanya berkapasitas 75 keping per hari.
Itu pun karena pada akhir 2015 lalu, Dispendukcapil Surabaya mendapat bantuan sebanyak dua buah alat pencetak e-KTP dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim. ”Kami masih menunggu bantuan alat lagi dari Disnakertransduk Jatim,” terangnya.
Rencananya, Disnakertransduk Jatim akan memberikan tambahan alat pencetak e-KTP untuk mempercepat jalannya pencetakan. Namun, kapan alat itu akan diberikan, Suharto mengaku tidak tahu. ”Sudah, kok. Anggarannya juga sudah ada untuk 2016 ini. Mungkin saat ini masih proses pelelangan. Tapi berapa jumlahnya, saya tidak tahu,” ujarnya.
Lambannya pencetakan e-KTP tidak hanya karena keterbatasan alat. Menurut Suharto, proses perekaman data sejak 2012 lalu oleh masing-masing kecamatan, tidak sepenuhnya beres. Ini terlihat dari masih ada data penduduk yang salah dan kurang lengkap dengan adanya prosedur rekapitulasi ulang dan verifikasi, sebelum pencetakan e-KTP, sejak 6 januari 2016 lalu. [geh]

Tags: