Mark Up Skor Bayangi Pembentukan Perangkat Daerah

Keberadaan RSUD dr Iskak Tulungagung tidak akan lagi berdiri sendiri. Dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rumah sakit milik pemerintah daerah itu secara administrasi berada di bawah Dinas Kesehatan.

Keberadaan RSUD dr Iskak Tulungagung tidak akan lagi berdiri sendiri. Dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rumah sakit milik pemerintah daerah itu secara administrasi berada di bawah Dinas Kesehatan.

Tulungagung, Bhirawa
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dibanyangi dugaan mark up skor yang membuat tipe perangkat daerah di lingkup Pemkab Tulungagung menjadi lebih tinggi dari yang semestinya. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung yang membahas raperda tersebut sedang melakukan penghitungan ulang terkait skor itu.
Anggota Pansus Raperda Perangkat Daerah DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, pada Bhirawa, Senin (22/8), mengaku curiga dengan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemkab Tulungagung hanya bertipe A dan B. “Tidak ada yang bertipe C. Di Kabupaten Kediri saja yang saya tahu ada yang bertipe C,” ujarnya.
Karena itu, ia akan melakukan penghitungan ulang skor yang telah dihitung oleh Pemkab Tulungagung itu. “Jangan sampai terjadi mark up skor. Perda ini merupakan produk hukum, kalau ada salah satu elemen tidak benar atau dimanipulasi bisa-bisa akan menjadikan perda cacat hukum,” paparnya, sembari menyebut DPRD tidak akan begitu saja menjadi stempel Pemkab Tulungagung dalam menetapkan perda.
Asisten I Sekda Kabupaten Tulungagung, Bambang Yanuarsono SH, ketika dikonfirmasi kemarin membantah dugaan Pemkab Tulungagung telah melakukan mark up skor dalam pembentukan perangkat daerah. “Tidak ada mark up. Itu semua sudah dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perangkat Daerah DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, tidak memungkiri ada ketidaksesuaian antara fakta dengan data dalam menentukan skor saat pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Namun demikian, dia yakin masalah tersebut akan dapat terselesaikan.
Suprapto mencontohkan penghitungan skor untuk Dinas Kesehatan. Jika penghitungannnya dilakukan dengan indikator jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung saat ini maka tipe-nya hanya B. Namun, jika dihitung berdasar keberadaan RSUD dr Iskak yang bertipe B dan merupakan rumah sakit rujukan daerah sekitar Kabupaten Tulungagung maka tipe Dinas Kesehatan menjadi A.
“Kalau dihitung dengan jumlah penduduk Tulungagung memang tipe B untuk Dinas Kesehatan. Kalau dihitung dari segi jangkauan layanan, karena tidak hanya penduduk Tulungagung yang terlayani, hitungannya menjadi tipe A. Ada selisih disini. Hitungan variabel yang berbeda,” tuturnya.
Data Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung yang diperoleh Bhirawa menyebutkan untuk Dinas Kesehatan tertulis bertipe A. Dalam raperda tersebut juga disebutkan jika dinas dan badan yang yang akan dibentuk di lingkup Pemkab Tulungagung berjumlah 23 dinas dan empat badan.
Suprapto yang politisi asal PDI Perjuangan ini yakin perbedaan penghitungan skor ini tidak akan sampai membuat pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung berlangsung lama. Dijadwalkan perda pembentukan perangkat daerah itu dapat ditetapkan pada akhir bulan Agustus 2016.
“Rencananya begitu. Akhir Agustus ditetapkan, kemudian pengisian pejabatnya dilakukan pada akhir Desember sehingga awal tahun 2017 para pejabatnya sudah menempati posisinya masing-masing,” bebernya. [wed]

Tags: