Marwah Ombudsman Melawan Maladministrasi

(Refleksi 17 Tahun Ombudsman RI)

Oleh :
Muflihul Hadi
Asisten Senior Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur

Bulan Maret 2017 ini atau lebih tepatnya 10 Maret Ombudsman sudah berusia 17 tahun sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2010 oleh Almarhum Presiden Abdurrahman Wahid yang membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON). Usia 17 tahun jelas bukan usia muda lagi untuk institusi sebesar Ombudsman yang mempunyai kantor Perwakilan di Seluruh Propinsi di Indonesia.
Banyak harapan masyarakat yang digantungkan ke Ombudsman dalam penyelesaian laporan Maladministrasi dalam pelayanan publik sesuai Undang-undanhg Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Apa saja yang perlu dipikirkan Ombudsman di usia 17 tahun ini untuk  menjadi institusi yang tetap dipercaya oleh masyarakat?.
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menandai Era baru eksistensi Ombudsman menjadi lembaga negara independen yang tidak lagi berada dibawah eksekutif (Presiden), hal itu diperkuat setahun kemudian dengan lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana didalam undang-undang tersebut ada kewajiban Ombudsman untuk membentuk Perwakilan di seluruh Propinsi di Indonesia sehingga pada Tahun 2016 kecuali di Provinsi DKI, Ombudsman sudah mempunyai kantor Perwakilan di seluruh Indonesia.
Quick Respon
Ombudsman perlu membentuk unit reaksi cepat baik di tingkat pusat maupun di masing-masing Perwakilan di seluruh Indonesia, hal ini penting untuk menangani laporan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dengan segera seperti laporan tentang kesehatan, layanan air bersih serta kelistrikan juga masalah-masalah lain yang membutuhkan penanganan segera.
Masalah-masalah tersebut diatas kalau diselesaikan secara formal sebagaimana hukum acara penyelesaian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia seperti klarifikasi dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima, masyarakat tidak akan menerima manfaat secara langsung, kerugian yang dialami masyarakat akan bertambah dan berlipat-lipat. Selain masalah yang membutuhkan penanganan segera, unit reaksi cepat bisa difungsikan untuk menangani laporan masyarakat yang bersifat inisiatif.
Setiap hari di media cetak lewat suara pembaca atau kolom lain banyak masyarakat menyampaikan keluhan soal pelayanan publik ke media mulai jalan rusak, pembuatan ktp yang membuthkan waktu yang sangat lama sampai lampu penerangan jalan serta sampah yang tidak terkelola dengan baik adalah contoh pengaduan masyarakat setiap hari yang disampaikan ke media. Kalau Ombudsman mengambil peran itu, maka dampaknya ke masyarakat akan luar biasa sekali, masyarakat akan menerima dampak nyara kehadiran Ombudsman sehari-hari dan ini membuat kampanye pelayanan publik akan massif dan efektif.
Di Ombudsman sendiri kebijakan terkait penanganan laporan masyarakat secara cepat, diserahkan kepada kepala Perwakilan masing-masing untuk memilih pola dan tehnisnya, sehingga masing-masing perwakilan berbeda dalam menyikapinya bisa jadi di suatu kantor perwakilan Ombudsman tidak mempunyai SOP yang jelas terkait laporan masyarakat yang membutuhkan laporan secara cepat dan segera. Sehingga alangkah baiknya pimpinan/anggota Ombudsman perlu memikirkan hal ini supaya bisa dibuat kebijakan yang seragam agar efektif.
Rekomendasi Ombudsman
Kewenangan Perwakilan di Propinsi ini bersifat mutatis mutandis artinya apa yang menjadi kewenangan Ombudsman RI juga perwakilan mempunyai kewenangan yang sama, akan tetapi dalam praktek tidak semua kewenangan tersebut diberikan ke perwakilan yaitu mengeluarkan Rekomendasi.
Rekomendasi adalah produk akhir dari Ombudsman setelah menerima laporan, menindaklanjuti dan menemukan Maladministrasi dan institusi yang dilaporkan tidak mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Dalam pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 disebutkan bahwasanya terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman serta atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi tersebut paling lama 60 hari.
Prakteknya  saat ini, Perwakilan Ombudsman mengusulkan draft rekomendasi ke Ombudsman Republik Indonesia dan kemudian Ombudsman Republik Indonesia menelaah serta membuat rapat pleno untuk menyetujui atau menolak draft usulan Rekomendasi dari Perwakilan. Repotnya, seringkali tindakan telaah dan rapat pleno membutuhkan waktu yang lama sekitar 2 sampai 3 bulan dari jadwal usulan rekomendasi, hal ini membuat prinsip penyelesaian laporan secara cepat sulit dilakukan. Alangkah baiknya perlu dipikirkan demi efektifitas,perwakilan diberikan kewenangan memberikan rekomendasi, namun tetap dengan persetujuan dari Ombudsman Republik Indonesia atau Rekomendasi oleh Perwakilan dengan pengawasan yang ketat dari Ombudsman Republik Indonesia
Wakil Kepala Perwakilan
Dalam Struktur Ombudsman, Perwakilan di daerah dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan dan dibantu oleh beberapa asisten yang tugas pokoknya menangani dan menyelesaikan laporan masyarakat, semua kebijakan perwakilan dan surat menyurat harus atas disposisi dan persetujuan dari Kepala Perwakilan. Masalahnya bagaimana kalau Kepala Perwakilan izin misalnya sakit atau sedang ada acara kedinasan yang membutuhkan waktu yang sangat lama, hal ini belum ada mekanisme dan dalam praktek menimbulkan keterlambatan dalam penyelesaian laporan karena surat menyurat tidak bisa segera ditandatangani. Hal ini bisa dijembatani, kalau di Perwakilan diangkat seorang Wakil Kepala Perwakilan yang tugas utama dan pokoknya adalah membantu tugas Kepala Perwakilan.
Untuk menyongsong ulang tahun Ombudsman yang ke-17, ketiga ide diatas mungkin bisa mulai didiskusikan di forum-forum resmi Ombudsmanagar pengaduan yang setiap hari terus mengalami kenaikan bisa diantisipasi dan diselesaikan dengan baik dan Ombudsman akan tetap ada di hati masyarakat. Wallau a’lam.

                                                                                                       ————— *** —————-

Tags: