Masa Depan Nelayan Kecil Indonesia

Belakangan ini, regulasi pemerintah yang membolehkan kembali kapal perikanan menggunakan alat penangkapan ikan (API) cantrang tengah menuai polemik di tengah-tengah kalangan nelayan dan pemerhati sumber daya perikanan dan kelautan. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai sangat berbahaya. Terlebih, bagi nelayan skala kecil yang statusnya sebagai pemegang hak-hak yang ada di laut dan perairan Indonesia, akan kehilangan kekuatannya.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) No 59 Tahun 2020, tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Secara esensial regulasi tersebut mengatur beberapa perihal. Pertama, membolehkan kembali pengoperasian kapal cantrang asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KKP. Kedua, mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API). Ketiga, perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Lugasnya lagi, regulasi Permen KKP Nomor 59/2020 tersebut membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh Permen KKP No.86/2016 dan Permen KKP No.71/2016, sekaligus menganulir Permen KP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets). Padahal, sangat tertera jelas bahwa melalui UUD 1945 pasal 33 ayat (3) disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Itu artinya, Permen KKP No. 59/2020 merupakan hasil revisi dua Permen KKP, yakni Permen KKP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, yang akan berpotensi memicu munculnya konflik horizontal antara nelayan tradisional dan skala kecil dengan nelayan skala besar. Selain itu, juga akan berprospek membuka pintu masuk praktik illegal fishing dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang selebihnya akan menghancurkan masa depan sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Harun Rasyid
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: