Masa Izin Habis, Ribuan Baleho Segera Dibongkar

Baliho yang berada di Jalan Raya Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan akan segera ditertibkan karena sudah habis masa aktifnya, Selasa (14/3). [Bhirawa/Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Ribuan baliho yang masa izinnya habis di wilayah Kabupaten Pasuruan akan segera di bongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pembongkaran tersebut tak lain karena sudah habis masa perizinannya sejak tahun 2011. Namun, hingga 2017 ini tidak kunjung memperpanjang masa aktifnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Sasongko mengatakan ada sekitar 5.000 baleho yang sudah habis masa izinnya. “Awalnya kami kaget melihat laporan awal tahun banyak yang sudah mati masa perizinannya. Tapi hingga saat ini belum juga diperpanjang soal izinnya. Makanya, akan kami tertibkan dengan cara dibongkar,” ujar Yudha Tri Sasongko, kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/3).
Menurut Yudha, tak memperpanjang masa perizinan itu jelas melanggar aturan. Yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2012. Termasuk juga pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengingatkan atau mengirimkan surat teguran.
“Sebagian sudah kami bongkar serta kami turunkan secara paksa baleho di wilayah Gempol. Yang kami bongkar itu masa aktifnya sudah jatuh tempo lama, seperti dari tahun 2012 dan 2013. Koordinasi dengan Badan Perizinan dan Keuangan Pemda Kabupaten Pasuruan sudah kami lakukan. Koordinasi itu terkait ada yang sudah bayar ataukah yang tidak,” kata Yudha Tri Sasongko. [hil]

Tags: