Masa Kampanye Pilgub, Polrestabes Amankan Upal Rp2,5 Miliar

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan (tengah) didampingi Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerijanto menunjukkan bb upal pecahan 100 ribu rupiah dan 10.000 Dollar Singapura, Selasa (28/3). [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jatim 2018, Polrestabes Surabaya melalui Polsek Karangpilang berhasil mengungkap kasus peredaran upal (uang palsu) di masyarakat. Jumlah upal yang berhasil diamankan total senilai Rp 2.591.600.000 miliar atau Rp 2,5 miliar.
Dari hasil ungkap ini petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Kesebelas tersangka ini berinisial SH (47) warga Lamongan, RS (43) warga Jombang, BH (32) warga Lamongan, HS (55) warga Situbondo, S (70) warga Situbondo, KW (57) warga Jember, AS (38) warga Jember, SY (53) warga Ngawi, SN (35) warga Klaten, MJS (50) warga Madiun dan SR (49) warga Madiun.
“Jumlah upal yang kita amankan sangat banyak. Sebanyak 916 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 91.600.000, dan 28 lembar pecahan 10.000 Dollar Singapura dengan total Rp 2,5 miliar. Jadi total barang bukti upal yang kita sita sebanyak Rp 2.591.600.000 miliar,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (27/3).
Rudi menjelaskan, pengungkapan upal ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di depan SPBU Kedurus di Jl Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya aka nada transaksi upal. Setelah diselidiki, benar adanya transaksi upal berupa uang rupiah dan mata uang asing yang dibawa oleh dua tersangka yakni, SH dan RS.
“Awalnya kita amankan dua orang tersangka dengan barang bukti Rp 31 juta rupiah uang pecahan Rp 100 ribu yang ditransaksikan (dijual) sekitar Rp 5 juta. Setelah kita kembangkan, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka lainnya,” jelasnya.
Ditanya perihal wilayah peredaran dan berapa lama jaringan ini beraksi, Rudi mengaku saat ini anggotanya melakukan penggembangan terkait hal itu. Dan juga melakukan pengembangan mengenai cara pembuatannya serta mesin-mesin pembuatnya. Disinggung adakah hubungannya dengan masa kampanye Pilgub, Rudi enggan merincikan.
“Saat ini kita menangani masalah penyimpanan dan peredarannya (tidak berhubungan dengan masa kampanye). Peredaran kita dalami sampai dimana, dan focus pada siapa yang jadi sumber utamanya, baik mesin maupun pelaku utamanya,” tegasnya.
Rudi menambahkan, kulalitas upal yang diamankan ini cukup baik. Namun pihaknya tidak bisa menilai lebih dengan alasan pihak Bank Indonesia (BI) yang memahami hal tersebut. Termasuk pecahan mata uang asing yakni Dollar Singapura. Rudi mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi uang.
“Imbauan saya, pastinya sesuai dengan tips-tips yang disampaikan Pemerintah dan BI yang mengatur tentang mata uang kita. Dipedomani dan dicek kebenaran uang yang kita terima atau kita transasksikan, baik itu rupiah maupun uang asing,” imbaunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengedarkan uang palsu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. “Ancamannya pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Rudi. [bed]

Tags: