Masa Kerja Sehari pun Berhak Mendapatkan THR Keagamaan

Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mewarning keras terkait adanya perusahaan yang masih nakal, tidak membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawannya. Aturan baru, meski hanya sehari dalam bekerja di perusahaan, karyawan tersebut berhak mendapatkan haknya.
Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, akan memberikan sanksi moral pada perusahaan yang sengaja tidak memberikan THR Keagamaan. Dengan cara, mengumumkan ke publik siapa saja perusahaan yang tidak memberikan hak kepada karyawannya.
“Biar perusahaan malu, Sehingga publik juga mengetahui kredibilitas perusahaan tersebut,” katanya saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, kemarin.
Selain itu, Dwi menjelaskan, meskipun karyawan tersebut baru bekerja satu hari tetap harus diberikan THR Keagamaan. Dengan hitungan jumlah gaji per bulan dibagi 12. Hal tersebut merupakan instruksi Kemenaker RI No 6 tahun 2016, tentang administratif THR Keagamaan. Adapun pembagian THR minimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2016.
“Bagi perusahaan yang memutus hubungan kerja karyawannya (PHK) selama bulan Ramadan juga akan kami sanksi, biar malu dia (perusahaan, red),” tegasnya.
Disamping itu, Disnaker juga membuka loket pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan ini. Disnaker pun menjamin akan merahasiakan identitas yang melaporkan perusahaannya di Posko THR yang telah disediakan Disnaker di kantornya.
“Tenang saja, bagi karyawan yang melapor, identitasnya akan kami rahasiakan. Adanya peraturan ini sudah disosialisasikan kesemua serikat pekerja dan buruh,” ujar Dwi Purnomo.
Dwi mengatakan, sering terjadi masalah terkait THR Keagamaan, yang sifatnya setiap tahun dilakukan oleh perusahaan. Hal ini mengingat tidak ada sanksi pidananya terkait perusahaan yang tidak memberikan THR.
“Ini bagian dari terobosan untuk menekan perusahaan agar punya niatan baik, untuk membayar THR karyawannya,” jelasnya.
Dwi mengatakan, hal ini terkait kenyamanan Surabaya, agar tidak terjadi gejolak diantara pekerja dan kaum buruh. Pada bulan Ramadan, Disnaker difokuskan pada petugas yang memantau mengenai pembagian THR keagamaan.
Saat ini data jumlah perusahaan yang dikantongi Disnaker Kota Surabaya berjumlah 13ribu yang sudah melakukan wajib lapor. Namun, Dwi memastikan masih banyak perusahaan yang belum melakukan wajib lapor.
“Nah, meskipun nggak terdata perusahaannya di Disnaker bisa lapor, justru itu malah membantu temuan kami. Mulai dari besaran gaji, jumlah karyawannya berapa,” paparnya. (geh)

Tags: